Ditunggu, Laporan Pengawasan Pendataan Honorer

Senin, 27 September 2010 – 23:33 WIB

JAKARTA -- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan meminta para gubernur untuk melaporkan hasil pengawasannya terhadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pemerintah kabupaten/kota terkait pendataan honorer tertinggal.

Pasalnya, dalam Surat Edaran Menneg PAN&RB No 5 Tahun 2010, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diminta turut mengawasi pendataan honorer di kabupaten/kota."Kan tidak mungkin semuanya dihandle oleh pusat, makanya untuk pengawasannya diserahkan ke gubernur," kata Mangindaan pada JPNN, Senin (27/9)

.Bila dari pengawasannya masih ada kepala daerah yang meloloskan honorer ilegal (tidak sesuai kriteria PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007), maka sanksi pidana akan diberlakukan"Tidak ada tawar-menawar lagi, pejabat bersangkutan dalam hal ini kepala daerah dan BKD yang akan dilaporkan ke polisi karena keduanya paling bertanggung jawab," tegasnya.

Sebelumnya, Seskretaris Menpan&RB Tasdik Kinanto menyatakan, para pejabat daerah yang menyalahi kewenangannya terkait pendataan honorer akan mendapatkan sanksi pidana

BACA JUGA: Nama Sekkot Tomohon Diseret

Pasalnya, pemerintah mencium gelagat kurang beres dengan data honorer yang diusulkan BKD
(esy/jpnn)

BACA JUGA: Diperiksa Empat Jam, Wako Tomohon Pilih Bungkam

BACA JUGA: Instruksi Tjahjo, Harus Siap Diperiksa KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentuk 6 Koridor Pembangunan Ekonomi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler