Instruksi Tjahjo, Harus Siap Diperiksa KPK

Kasus Suap Miranda Goeltom

Senin, 27 September 2010 – 21:08 WIB

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDI-P yang juga Ketua Fraksi PDI-P di DPR, Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak ada instruksi khusus bagi anggotanya yang terlibat dugaan korupsi kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.

"Siapa pun, tak terkecuali Panda Nababan sebagai tersangka, atau yang lainnya sebagai saksi harus siap diperiksa KPK dan itu tidak perlu instruksi khusus," tegas Tjahjo, melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Senin (27/9).

Ditanya jika dirinya pun pada akhirnya dimintai keterangan oleh KPK atau penegak hukum lainnya terkait suap dimaksud, Tjahjo Kumolo juga menyatakan kesiapannya"Tak ada pengeculian, kalau saya yang dimintai keterangan, wajib hadir memberikan keterangan," tegasnya.

Sebelumnya, Panda termasuk 26 tersangka dari 15 mantan dan Anggota DPR dari Fraksi PDI-P yang terindikasi menerima travel cek.

Berikut nama mantan dan Anggota DPR dari Fraksi PDI-P yang disangka menerima suap, yakni Williem Tutuarima diduga menerima Rp500 juta, Sutanto Pranoto Rp600 juta, Agus Condro Prayitno Rp500 juta, Muhammad Iqbal Rp500 juta, Budiningsih Rp500 juta, Poltak Sitorus Rp500 juta, Max Moein Rp500 juta, Matheos Pormes Rp350 juta, Engelina Pattiasina Rp500 juta, Suratal H W Rp500 juta, Ni Luh Mariani Tirtasari Rp500 juta, Panda Nababan Rp1,45 miliar, Rusman Lumban Toruan Rp500 juta dan Jeffrey Tongas Lumban Rp500 juta.

Sedangkan tersangka dari Anggota Fraksi Partai Golkar terdiri dari Marthin Bria Seran Rp250 juta, Antony Zeidra Abidin Rp600 juta, Ahmad Hafiz Zawawi Rp600 juta, Boby Suhardiman Rp500 juta, Paskah Suzetta Rp600 juta, Hengky Baramuli Rp500 juta, Reza Kamarullah Rp500 juta, Asep Ruchimat Sudjana Rp150 juta dan Azhar Muklis Rp500 juta, serta TM Nurlif Rp550 juta

BACA JUGA: Bentuk 6 Koridor Pembangunan Ekonomi

Sementara dari Fraksi PPP yang berstatus tersangka sebanyak dua orang masing-masing Daniel Tandjung Rp500 juta dan Sofyan Usman Rp250 juta
(fas/jpnn)

BACA JUGA: Pembatasan BBM Belum Berlaku di Daerah

BACA JUGA: Berharap Hakim PK Obyektif

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus: Presiden Berulang-ulang Lakukan Pelanggaran Administrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler