jpnn.com, SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar menghukum Ahmad Dhani Prasetyo dengan penjara selama 1,5 tahun. JPU Rahmat Hari Basuki meyakini pentolan Dewa 19 itu telah bersalah terkait kasus video blog atau vlog ‘idiot’ yang menyeretnya sebagai pesakitan.
JPU Rahmat mengatakan, Dhani telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kesimpulan JPU itu didasari pada keterangan saksi dan ahli di persidangam.
BACA JUGA: Mantan Wakil Panglima TNI Khawatirkan Penumpang Gelap di Kubu Prabowo
"Menuntut, agar majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar JPU pada persidangan terhadap Dhani di PN Surabaya, Selasa (23/4).
JPU juga menguraikan beberapa pertimbangan yang memberatkan tuntutan hukuman untuk Dhani. Di antaranya karena musisi kelahiran Surabaya itu tidak menyesali perbuatannya.
BACA JUGA: Dituntut 18 Bulan Penjara, Ahmad Dhani: Prabowo Menang
Namun, ada pula hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap suami Mulan Jameela tersebut. “Hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan," tutur JPU.
?Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum Dhani langsung meminta waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Persidangan terhadap pesohor kelahiran 26 Mei 1972 itu akan dilanjutkan pada 7 Mei mendatang.
BACA JUGA: Kiai Maruf Sebut Luhut Cuma Pengin Mencairkan Suasana
?Sementara Dhani yang saat hadir di persidangan didampingi Mulan enggan mengomentari tuntutan JPU. Namun, saat hendak masuk ke mobil tahanan, Dhani langsung berteriak.
"Prabowo menang!" ujar calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra itu.(sb/yua/jay/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat: Karangan Bunga untuk Prabowo Menguatkan Ekonomi
Redaktur : Tim Redaksi