Dituntut 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Merespons Begini

Rabu, 06 September 2023 – 05:31 WIB
Tersangka Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (5/9). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee akhirnya dituntut hukuman 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama akibat konten makan babi sambil baca bismillah.

Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (5/9).

BACA JUGA: Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Konten Makan Babi Pakai Bismillah

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun,”kata Siti Fatimah.

Pihak JPU menilai konten yang dibuat Lina Mukherjee dan asistennya telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Saipul Jamil Kunjungi Lina Mukherjee, Ini Yang Dibawa

Konten Lina Mukherjee juga dirasa dapat menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok.

"Terdakwa telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya.

BACA JUGA: Lina Mukherjee Menangis Saat Sidang, Begini Penampakannya

Tidak hanya hukuman penjara, Lina Mukherjee juga terancam membayar denda Rp 250 juta atas perbuatannya tersebut.

Setelah dibacakan tuntutan, Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya, Supendi langsung mengajukan pledoi.

Sidang kasus tersebut dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan JPU.

“Klien kami sudah minta maaf, mestinya lebih ringan. Kami juga keberatan atas denda Rp 250 juta yang dituntut oleh JPU,” tegas Supendi. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler