jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee terdakwa kasus pembuatan konten makan babi sambil mengucap bismillah dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (5/9).
BACA JUGA: Lina Mukherjee Menangis Saat Sidang, Begini Penampakannya
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun,”kata Siti Fatimah.
Menurut Siti, konten yang dibuat Lina Mukherjee bersama asistennya sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Saksi Sidang Sebut Konten Lina Mukherjee Melecehkan Islam
Konten Lina Mukherjee juga dinilai dapat menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok.
"Terdakwa telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujar Siti.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Amy Qanita Bicara Perselingkuhan, Lina Mukherjee Menangis
Selain hukuman kurungan, Lina Mukherjee juga diminta untuk membayar uang denda Rp 250 juta atas perbuatannya tersebut.
Setelah dibacakan tuntutan, Supendi yang merupakan kuasa hukum Lina Mukherjee langsung mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut.
Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan JPU.
“Klien kami sudah minta maaf, mestinya lebih ringan. Kami juga keberatan atas denda Rp 250 juta yang dituntut oleh JPU,” ucap Supendi. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati