jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Lina Mukherjee kembali menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7).
Dia menangis dalam sidang pembacaan dakwaan kasus konten makan kulit babi sambil baca bismillah tersebut.
BACA JUGA: Saksi Sidang Sebut Konten Lina Mukherjee Melecehkan Islam
Adapun Lina Mukherjee didakwa Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE atas unggahan kontroversial itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Siti Fatimah menyebut Lina Mukherjee terbukti telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
BACA JUGA: Gegara Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Menangis Didakwa Begini
Selain itu, ucapan Lina Mukherjee dapat menggerakkan individu, kelompok, maupun golongan antaragama terjadi perpecahan.
"Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," kata Siti.
BACA JUGA: Terdakwa Penistaan Agama Konten Makan Babi Lina Mukherjee Menangis di Persidangan
Menurut Siti, Lina Mukherjee membuat konten makan kulit babi dengan baca bismillah secara sengaja.
Konten tersebut dibuat untuk menarik perhatian agar video tersebut viral di media sosial.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 huruf a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2, UU ITE," jelasnya.
Lina Mukherjee diberi kesempatan menyampaikan bahwa keberatan atas dakwaan JPU.
Menurutnya, kelakuannya tersebut merupakan sebuah refleks.
"Saya ucap bismillah itu karena biasa, saya mengaku salah. Tetapi, tidak tahu. Saya baca bismillah itu refleks," ucap Lina Mukherjee. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi