Dituntut 2 Tahun Penjara, Terdakwa Penodaan Agama Menangis

Rabu, 19 April 2017 – 07:09 WIB
Reza saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (18/4). Foto: Wisman/Jambi Ekspres/JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi menuntut dua tahun penjara kepada Reza Hazuwen, terdakwa kasus dugaan penodaan agama dengan membuat lafaz Allah di ornamen Natal di Novita Hotel.

Meski terdakwa Reza sempat mengaku sedang dalam keadaan kurang sehat, namun oleh majelis hakim, Barita Saragih menyatakan sidang pembacaan tuntutan itu tetap dilanjutkan, kemarin (18/4).

BACA JUGA: Zulkifli Dibekuk Polisi di Jambi Lantaran Bawa Senjata Tanpa Izin

Menurut tim JPU, Doni, Hamsuddin, Rudi dan Husinterdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, sebagaimana dakwaan primer, yakni pasal 156 ayat (a) huruf (a) KUHP jonto pasal 64 KUHP.

Dalam kesempatan itu, JPU sempat membacakan puluhan poin fakta hukum yang menurut JPU ditemukan selama proses persidangan.

BACA JUGA: Tak Masuk Dinas 30 Hari, Dua Oknum Polisi Dipecat

Reza sendiri didakwa dengan dakwaan subsideritas, yakni dakwaan primer pasal 156 ayat a huruf a KUHP dan dakwaan subsider pasal 157 ayat 1 KUHP.

Dalam kesimpulan, tim JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer.

BACA JUGA: Polisi Bakar 18 Mesin Dompeng Milik Penambang Emas Ilegal

Dimana, telah didapat fakta kesalahan terdakwa dan dari fakta itu tak ada hal yang dapat membebaskan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa berbelit-berlit dalam memberikan keterangan.

Kemudian, perbuatannya meresahkan ketentraman umat muslim, mencemarkan nama baik Novita Hotel dan menistakan agama islam. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih berusia muda,” sebut JPU.

Oleh karenanya, JPU menuntut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Reza Hazuwen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas JPU Hamsudin.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyataka, akan melakukan pembelaan secara tertulis pada Kamis (20/4) mendatang.

Pantauan Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), dengan tangan diborgol, Reza tampak meneteskan air mata saat keluar dari ruang sidang. (wsn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Toilet SPBU


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler