Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Penyuap Hakim Kecewa

Merasa Tak Rugikan Keuangan Negara

Kamis, 13 Oktober 2011 – 18:18 WIB
Puguh Wirawan, kurator PT Sky Camping Indonesia yang didakwa menyuap Syarifuddin, hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Pguh Wirawan yang didakwa menyuap hakim pengadilan niaga Jakarta, merasa keberatan dengan tuntuan hukuman 3,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPKMenurut Puguh, dirinya merasa kecewa karena dakwaan menyuap hakim itu jauh dari fakta.

Hal itu disampaikan Puguh saat ditemui usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Kamis (13/10)

BACA JUGA: Menteri Sering Bertengkar, Ketum Parpol Kritisi SBY

"Saya kecewa," ujar Puguh
"Terlalu berat, karena tidak ada kerugian negara dalam perkara ini."

Menurut Puguh, dirinya sama sekali tak bermaksud menyuap Hakim Syarifuddin

BACA JUGA: Gempa Susulan Bali 5,6 SR

Pemberian uang ke Syarifuddin, sebut Puguh, juga tidak ada kaitannya dengan perkara pailit PT SCI.

 "Sejak awal, memang saya memberi (uang) tidak ada motif
Itu hanya pertimbangan ekonomis saja

BACA JUGA: Manajer Pajak Asian Agri Tak Semestinya Dijerat Pidana

Itu ucapan terima kasih saja," sebutnya

Seperti diketahui, JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Mien Trinsnawati menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Puguh, serta denda Rp 150 jutaJPU menganggap Puguh terbukti secara sah menyuap Syarifuddin, hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Puguh yang ditangkap KPK pada awal Juni 2011 lalu, telah memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada SyarifuddinSuap itu diduga terkait proses pailit PT SCITujuannya, agar Syarifuddn menyetujui penjualan aset berupa sebidang tanah seluas 38.875 meter persegi di kawasan Gunung Putri, Bogor

Menurut JPU, unsur memberi atau menjanjikan sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkanPerbuatan Puguh itu dianggap telah memenuhi dakwaan primer, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Finalkan Reshuffle, SBY Rangkul Ketum Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler