JAKARTA - Pakar hukum pidana, Chairul Huda, menilai kasus sengketa surat pemberitahuan (SPT) pajak seperti yang dialami tax manager PT Asian Agri, Suwir Laut, seharusnya masuk ke ranah peradilan pajakMenurut Chairil, selain belum ditemukan nilai kerugian atau hak yang seharusnya diperoleh negara, terdakwa bukanlah merupakan penanggungjawab atau orang yang mempunyai wewenang terhadap pajak tersebut.
Hal itu disampaikan Chairul saat hadir sebagai saksi ahli di persidangan atas Suwir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/10)
BACA JUGA: Finalkan Reshuffle, SBY Rangkul Ketum Parpol
"Sengketa pajak harusnya diselesaikan di ranah administratif, pengadilan pajakMantan penasihat Kapolri ini menjelaskan, hukum pajak lebih mengedepankan ketaatan administrasi daripada menggunakan pemidanaan
BACA JUGA: MK Tak Mau Diseret-seret Persoalan KPU
Karenanya, peraturan di bidang adminstrasi memerlukan alat pengaman agar norma adaminstrasinya ditaati."Pengaman ini yaitu pidana
BACA JUGA: Wiranto tak Berminat Masuk Kabinet
Hal ini berbeda dengan prinsip pidana dalam KUHP dan UU Terorisme," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ponto.Dikatalan Chairul, delik pidana kasus pajak adalah delik meteriil, di mana selama kerugian tersebut tidak terjadi maka tidak ada pidanaBerbeda dengan delik korupsi yang merupakan delik formil, yaitu meski kerugian negara telah dikembalikan maka tetap ada pidana.
"Dilihat dari artinya dan dihubungkan dengan pidananya, menunjukan bahwa ini delik materiilHarus ada kerugian negara, baru terpenuhi," tegasnya.
Karena itu menurut Chairul lagi, dalam sengketa pajak bila norma administratif sudah dipenuhi maka tidak perlu lagi hukum pidana"Harus diputuskan dulu melalui pengadilan perpajakanOrang yang bisa dijerat pidana, orang yang mempunyai kapasitas atau tanggungjawab langsung dalam sebuah perusahaan," tandasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa tax manager Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang PajakTerdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun
Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap Hakim Niaga Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi