Dituntut 6 Tahun, Tio Pakusadewo Sebut Jaksa Salah Pasal

Senin, 04 Juni 2018 – 19:48 WIB
Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Issak Ramadhan/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Tio Pakusadewo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya itu, Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 800 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara

Merespons tuntutan tersebut, Tio Pakusadewo dan kuasa hukumnya, Aris Marabessy mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang pada Kamis (7/6) mendatang.

Menurut kuasa hukum pemain film Cinta dalam Sepotong Roti itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasa tidak objektif dalam melihat fakta persidangan.

BACA JUGA: Usai Bebas dari Penjara, Restu Sinaga Garap Film Komedi

BACA JUGA: Tio Pakusadewo: Saya Gelisah Kalau Tidak Pakai

 

BACA JUGA: Bikin Haru, Begini Momen Perpisahan Dhawiya Zaida dan Pacar

Pasalnya, Tio terbukti jujur mengakui sebagai pengguna dan bertindak kooperatif selama sidang.

"Kami menyesal karena JPU tidak melihat fakta persidangan. Mereka berasumsi pasal 112. Padahal, sebenarnya pasal 112 itu untuk peredaran gelap," kata Aris Marabessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6).

"Orang pemakai, penikmat sabu enggak mungkin enggak menyimpan. Menyimpannya itu untuk dipakai bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan. Jadi, kami sebenarnya kecewa tapi kami akan sebaik-baiknya melakukan pleidoi," sambungnya.

Dalam ayat (1) Pasal 112 UU dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

"Rencananya, kami akan menjelaskan bahwa pasal ini nggak tepat. Pasal 127 kami kira lebih tepat. Karena dia (Tio Pakusadewo) adalah korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 benar, dia menyimpan, dia menguasai, tapi pemakai mana ada yang nggak menguasai atau menyimpan barang itu," lanjut Aris.

Harapannya, dalam putusan, majelis hakim menggunakan pasal yang lebih relevan. Dalam hal ini, merujuk pada banyak kasus serupa, yakni menggunakan pasal 127. Ditambah lagi, sudah banyak putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir pasal 112 untuk pemakai.

"Tio hanya berpesan untuk melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya," tukasnya.(yln/jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Kembali Ditunda, Tio Pakusadewo: Saya Sudah Menyerah


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler