jpnn.com, JAKARTA - Aktor senior Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa yang memberatkan Tio Pakusadewo karena melanggar program pemerintah dan terbukti menyimpan narkotika sehingga dikenai Pasal 112 UU tentang Narkotika.
BACA JUGA: Sidang Kembali Ditunda, Tio Pakusadewo: Saya Sudah Menyerah
"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Jaksa Yaman, Senin (4/6).
"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara," lanjutnya.
BACA JUGA: Ini Menu Sahur Tio Pakusadewo di RSKO
Dalam sidang tersebut, dinyatakan juga barang bukti berupa 1 buah kotak permen yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisi narkotika sabu seberat 0,40 gram, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,26 gram, dan jumlah keseluruhan narkotika 0,6 gram bruto, seperangkat alat konsumsi Narkotika sabu atau bong, 1 buah handphone berikut SIM card yang dirampas dan dimusnahkan.
Tio Pakusadewo yang duduk di kursi pesakitan pun terlihat mengembuskan napas panjang saat tuntutan dibacakan.
BACA JUGA: Air Zam-Zam Bikin Tio Pakusadewo Kuat Jalani Sidang
Setelah berdiskusi dengan pengacaranya, Tio kemudian mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang rencananya akan dibacakan pada Kamis, 7 Juni 2018. (yln/jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Ditunda, Tio Pakusadewo Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh