Kasus Narkoba Artis

Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Segera Bebas  

Rabu, 20 September 2017 – 19:03 WIB
Raper Iwa K saat mengikuti sidang di PN Tangerang, kemarin (13/9). Foto: Tumpak M Tampubolon/Indopos

jpnn.com, TANGERANG - Rapper Iwa K kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (20/9).

Musikus berkepala plontos itu tertangkap petugas karena memiliki tiga linting ganja.

BACA JUGA: Sambil Menangis, Iwa K Akui Sudah Konsumsi Ganja Sejak 1990

Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berakhir dengan hasil tuntutan menjalani rehabilitasi narkoba selama 8 bulan.

Mendengar putusan itu, membuat Iwa K lega. Pasalnya, tuntutan tersebut sesuai dengan harapan mantan suami pedangdut Selfi Nafilah itu.

BACA JUGA: Menyesal Gunakan Ganja, Iwa K Menangis di Pengadilan

"Tadi sudah dinyatakan sama jaksa bahwa tuntutan untuk terdakwa Iwa K itu delapan bulan. Rehabilitasi di RSKO, mengurangi dengan masa yang telah dijalani. Kami merasa tuntutan itu sesuai dengan fakta persidangan," ujar Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K usai persidangan.

Chris pun bersyukur JPU tidak menuntut lebih hukuman terhadap kliennya itu.

BACA JUGA: Tegang Jalani Sidang, Iwa K Akui Pemilik 3 Linting Ganja

Terlebih suami Wikan Resminingtyas bukan lah seorang bandar narkoba, melainkan korban atau pemakai saja.

"Ini bukan kasus kriminal tapi masalah kesehatan. Sifatnya bahwa semua orang semata-mata yang namanya rehabilitasi. Kami sangat bersyukur. Tapi apa pun keputusannya nanti kami akan terima,” jelas Chris.

Atas tuntutan yang disampaikan JPU, Chris tak mengajukan keberatan alias pledoi. Namun dia berharap tuntutan tersebut bisa lebih ringan dari yang diajukan JPU.

"Kami tidak mengajukan pledoi tapi yang kita ajukan itu klemensi, permohonan keringanan hukuman,” tandasnya.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalani Sidang Perdana, Iwa K Ngemis Direhabilitasi


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler