jpnn.com, TANGERANG - Musisi Iwa K menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Iwa K menerima dengan lapang dada.
BACA JUGA: Kasus Narkoba Rapper Iwa K Segera Disidangkan
Meski begitu, kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu masih berupaya agar kliennya itu menjalani rehabilitasi.
“Kami hormati apapun yang terjadi, dan kami berharap yang terbaik dari kasus ini. Apapun yang terjadi, sekali lagi hasil assesment menyatakan Iwa K harus direhabilitasi,” kata Chris usai persidangan.
BACA JUGA: Pasutri Kasus Narkoba Bikin Hakim Murka, Begini Ceritanya
“Semoga para fans juga men-support Iwa untuk direhabilitasi. Semoga Iwa bisa keluar dari proses hukum ini dan bisa berkarier lagi,” lanjutnya.
Chris Sam juga mengatakan sampai saat ini kliennya sudah melakukan proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Selfi Nafilah tak Pernah Putus Komunikasi dengan Iwa K
Pengacara Iwa K tersebut mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami berharap yang terbaik dari kasus ini apapun putusan pengadilan kami hormati," jelasnya
Diketahui Iwa K tertangkap petugas bandara 1A Soekarno-Hatta membawa lintingan ganja yang dimasukan ke dalam rokok seberat 1,5 gram pada 29 April 2017 lalu. Akibat perbuatannya, Iwa dikenakan pasal 111 dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(jlo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selfi Nafilah Sembunyikan Kondisi Iwa K Pada Sang Anak
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh