jpnn.com, TANGERANG - Musisi Iwa K tampak tegang saat menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9).
Dalam sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan saksi dari JPU
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Iwa K Ngemis Direhabilitasi
Saksi yang dihadirkan di persidangan adalah dua orang petugas dari Satuan Polresta Bandara Soekarno Hatta, Rangga dan Ujang Aliando. Kedua polisi tersebut yang menangkap Iwa K di Bandara pada 29 April 2017.
Rangga dan Ujang juga menceritakan bagaimana proses tertangkapnya tiga terdakwa lain, yang masih berkaitan dengan narkoba jenis ganja yang ada dalam penguasaan Iwa K saat diamankan.
BACA JUGA: Kasus Narkoba Rapper Iwa K Segera Disidangkan
"Saudara Iwa K kami amankan di Bandara Soekarno Hatta atas kepemilikan ganja. Ganja itu ada di dalam tiga lintingan rokok," ungkap Rangga dalam persidangan.
Usai Rangga memberikan saksi, Iwa K ditanya apakah benar keteranggan saksi. Mantan suami pedangdut Selfi Nafilah itu pun tak membantahnya.(jlo/jpnn)
BACA JUGA: Selfi Nafilah tak Pernah Putus Komunikasi dengan Iwa K
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selfi Nafilah Sembunyikan Kondisi Iwa K Pada Sang Anak
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh