jpnn.com - Musikus Ahmad Dhani resmi dituntut dua tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Hardiniyanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11). Dalam kasus tersebut, jaksa menilai Dhani terbukti bersalah karena menyebar ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter.
"Terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian antar golongan," kata Hardiniyanti.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Nyanyi Bohemian Rhapsody di Ruang Sidang
Terkait tuntutan itu, Ahmad Dhani langsung memberi komentarnya usai sidang. Dia menilai tuntutan ini tidak jelas. Sebab menurutnya jaksa tidak menyebut kepada siapa ujaran kebecian tersebut ditujukan dalam kicauannya.
"Siapa yang saya beri ujaran kebencian? Orang Cina, orang Arab, agama Islam, agama Kristen? Enggak ada," ujara Ahmad Dhani.
BACA JUGA: Bila Dituntut Melebihi Ahok, Ahmad Dhani: Joke of The Year
Pentolan Dewa 19 ini kembali membandingkan kasus yang menjeratnya dengan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahmad Dhani merasa bahwa tuntunan jaksa hanya untuk menyamakan hukumannya dengan Ahok.
"Ini adalah tuntutan balas dendam, supaya sama dengan Ahok," ungkap Ahmad Dhani.
BACA JUGA: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Ahmad Dhani Digelar Hari Ini
Merespons tuntutan jaksa, Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya berencana mengajukan pleidoi. Pembelaan bakal disampaikan dalam waktu paling lambat dua pekan ke depan. "Saya akan ajukan pledoi," tutupnya. (mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Merasa Perlakuan Penyidik Polda Jatim Berlebihan
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra