Dituntut Hukuman Mati, Gembong Narkoba Tertunduk dan Terdiam

Rabu, 07 November 2018 – 23:45 WIB
Terdakwa menjalani sidang kasus narkobanya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/11/2018). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa penyeludup 14 kilogram sabu-sabu dan 70.905 butir ekstasi, Zulkifli Bin Ismail alias Joel, 36, terdiam saat dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/11/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi menilai terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Pajak Reklame Diringkus di Medan

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram. Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Sarjani di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

BACA JUGA: Sekelompok Pemuda Bacok Warga Medan Johor Hingga Tewas

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang merupakan warga Dusun Tgk Tanjong Desa Matang Drien Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh ini ditangkap petugas kepolisian di Jalan Asrama, depan pool Bus Simpati Star, Sei Sikambing, Medan pada Minggu (25/2) sekitar pukul 13.00 Wib.

Dia ditangkap bersama Dedi Saputra Marpaung Bin Sobari (berkas terpisah). Selain keduanya, petugas juga meringkus Amiruddin alias Amir alias Edoi (berkas terpisah), serta Amrizal alias Amri yang kemudian meninggal dunia.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Jual Narkoba Buat Modal Nikah

Perkara ini berawal pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 17.00 Wib, saat Zulkifli ditelepon Amrizal. Dia diperintahkan untuk me-rental mobil untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi ke Medan dengan upah Rp 40 juta.

Zulkifli juga disuruh mengajak Dedi untuk bertemu Amrizal di Pasar Panton, Aceh Utara. Dalam pertemuan itu, Zulkifli menerima Rp 1,3 juta, sedangkan Dedi diberi Rp 200 ribu. Amrizal memerintahkan keduanya mengambil mobil rental Toyota Avanza putih dengan Nopol B2139 SZK di Lhokseumawe. Mobil itu disewa Rp 900 ribu untuk tiga hari.

Setelah membawa mobil, Zulkifli dan Dedi kembali ke Pasar Ponton. Amrizal kemudian memberi mereka Rp 1,5 juta sebagai ongkos operasional membawa sabu-sabu dan ekstasi ke Medan.

Amrizal kemudian menyuruh Zulkifli dan Dedi menemui seseorang di Tualang Cut, Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Di sana mereka bertemu Basri yang mengatur penyerahan sabu-sabu dan ekstasi.

Setelah menerima narkotika itu, Zulkifli dan Dedi bergerak ke Medan. Setelah sampai, mereka menghubungi Amrizal. Dedi kemudian disuruh menyerahkan kunci mobil kepada Amiruddin.

Tak lama setelah penyerahan itu, Zulkifli dan Dedi ditangkap petugas kepolisian. Pada saat bersamaan, Amiruddin juga diringkus dengan barang bukti 2 tas ransel hitam berisi 14 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 14.552,4 gram dan 70.905 butir pil ekstasi atau berat bruto 20.099 gram.

Setelah penangkapan itu dikembangkan, Amrizal disergap. Dia ditembak dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragedi Lion Air JT610: Rudi Baru Rayakan Ultah Pernikahan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler