Dituntut Penjara 20 Tahun, Eks Anak Buah Teddy Minahasa Takut dengan Sosok Ini

Rabu, 05 April 2023 – 15:10 WIB
Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). ANTARA / Walda

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena takut dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa sebagai pimpinannya.

Doddy menjadi terdakwa dalam kasus peredaran sabu-sabu.

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati

Doddy mengaku rasa takut itu yang membuatnya nekat mengantar sabu-sabu yang ditukar tawas hasil dari ungkapan kasus sesuai perintah Teddy.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk mengatasi rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Doddy saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu.

BACA JUGA: Jangan Sampai Ada Konspirasi Menjatuhkan Karier Teddy Minahasa, Begini Analisis Pengamat

Karenanya, Doddy merasa menyesal sudah menuruti perintah Teddy yang jelas-jelas melanggar undang-undang pemberantasan narkotika itu.

Dalam pleidoinya, Doddy mengaku tidak pernah sekalipun terlibat sebagai kurir sabu-sabu selama bertugas sebagai anggota Polri.

BACA JUGA: Pengakuan Amanda dalam Kasus Penganiayaan David, Oh Mario Dandy

Dia justru mengeklaim telah mendapatkan banyak penghargaan atas pengungkapan kasus kriminal terutama peredaran narkoba selama bertugas sebagai polisi.

Dengan adanya kejadian ini, dia merasa tercoreng dan seluruh reputasi yang dia bangun sebagai polisi hancur.

"Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karier dan pengabdian terbaik yang sudah diberikan dengan cara menjual narkoba sitaan?" kata dia.

Dia berharap pleidoi ini bisa menjadi bahan pertimbangan guna hakim untuk meringankan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Doddy dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata tim lJPU yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Dody dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," kata jaksa.

Kasus peredaran narkoba itu bermula ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Dody untuk membawa sabu tersebut dari Bukit Tinggi ke Jakarta dan memberikannya kepada seorang kurir bernama Anita. Anita lah yang bertugas untuk menjual sabu milik Teddy Minahasa itu ke beberapa wilayah di Jakarta.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi dan TNI Gelar Patroli Skala Besar, Ada Apa?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler