Pengakuan Amanda dalam Kasus Penganiayaan David, Oh Mario Dandy

Rabu, 05 April 2023 – 04:25 WIB
Saksi Anastasia Pretya Amanda (APA), 19 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda (APA), 19 tahun, Enita Adyalaksmita mengatakan kliennya membantah menjadi pembisik dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (MDS).

Amanda menjadi saksi dalam kasus penganiayaan yang dialami David.

BACA JUGA: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Seperti Meninggal, tetapi...

"Seperti yang sudah di berita acara pemeriksaan (BAP), kok, Amanda tidak sebagai pembisik, sama juga seperti statement semula, tidak berubah," kata Enita Adyalaksmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dia menerangkan Amanda mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bertemu Mario lantaran langsung memberikan kesaksian satu per satu.

BACA JUGA: Begini Gestur Rafael Alun Ayah Mario Dandy saat Tiba di KPK

Dia menegaskan pihaknya hanya memberikan bukti bahwa Amanda tidak berperan sebagai pembisik dengan memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan selama persidangan.

Kuasa hukum telah mengumpulkan bukti melalui kumpulan pesan singkat di telepon genggam Amanda apakah ada korelasi antara informan dan pembisik.

BACA JUGA: 2 Pria dan Satu Wanita di Dalam Penginapan, Ada Alat Kontrasepsi

Lebih lanjut pihaknya masih terus menjalani proses pelaporan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya yang diduga melanggar Undang-Undang ITE.

"Yang ada perkataan MDS bertanya kepada AG, kan, di situ, kenapa kasusnya jadi harus melebar, gitu loh istilahnya," tambahnya.

Sebelumnya, APA (19) yang merupakan saksi penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait lanjutan laporannya mengenai pencemaran nama baik.

"Penasihat hukum AG yang di Instagramnya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak, semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian," kata Enita Adyalaksmita saat ditemui di Jakarta, Senin.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, terlapor dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan Terhadap David, Ternyata Oh Ternyata


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler