jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kubu Akil akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) terkait dengan tuntutan jaksa. Mereka meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan selama dua minggu.
BACA JUGA: SKK Migas Laporkan Hatta Rajasa dan Bos Petral ke KPK
"Kami mohon dengat sangat, kami diberikan waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan," kata penasihat hukum Akil, Adardam Achyar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/6).
Adardam meminta waktu menyusun nota pembelaan selama dua mingga dikarenakan tuntutan jaksa yang luar biasa yaitu pidana penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Anggap Prabowo Sudutkan Hatta soal Kebocoran Uang Negara
"Melihat fakta berkas yang banyak dan tuntutan pidana yang luar biasa yaitu penjara seumur hidup, kami mohon yang mulia agar terdakwa dan kami diberikan kesempatan membela diri," ujar Adardam.
Namun demikian, Hakim Ketua Suwidya hanya memberikan waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan. "Kita beri satu minggu, kalau sekira dibutuhkan waktu tambahan kami berikan," ujarnya.
BACA JUGA: Akil Dituntut Seumur Hidup dan Denda Rp 10 Miliar
Suwidya menyatakan, pihaknya harus memberikan putusan pada akhir Juni mendatang. "Kami harus memutuskan pada 30 Juni," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Century Dituntut 17 Tahun Bui
Redaktur : Tim Redaksi