Ditusuk 15 Kali, Widodo Memaafkan Edi

Rabu, 21 September 2011 – 13:31 WIB
SEKUPANG - Widodo (35), bisa jadi korban paling pemaafBetapa tidak, dia memafkan Edi Iramawan (23), terdakwa yang telah menusuknya hingga 15 kali

BACA JUGA: Bendahara Masjid Dirampok, Belasan Juta Digasak

Di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/9), Widodo bahkan meminta hakim agar menghukum Edi seringan-ringannya.

"Saya sudah tak dendam terhadap terdakwa, dan memaafkan apa yang dia lakukan terhadap saya
Kalau dapat majelis hakim memberikan hukuman yang paling ringan terhadapnya, karena saya telah mengangap dia sebagai keluarga," ujar Widodo saat memberikan kesaksian di persidangan.

Widodo menjelaskan kejadian berawal pada 21 Juni lalu di Nagoya Newtown sekitar pukul 02.30 WIB

BACA JUGA: Kawanan Debt Collector Rampas Fortuner

Pada malam itu ia yang berada disekitar tempat hiburan malam, berencana pulang
Setelah berada didalam mobil,tiba-tiba terdakwa menyuruh dia untuk turun dari mobil karena telah menghalangi mobil terdakwa.

Saat ia turun dari mobil, dengan tiba-tiba juga terdakwa menusukan pisau ketubuhnya

BACA JUGA: Paksa Pacar Mesum, Lalu Direkam

Akibat perbuatan terdakwa, ia harus dirawat di rumah sakit budi Kemulian (RSBK) selama seminggu dengan 15 luka tusukan.

"Saya tak tau, kenapa ia tiba-tiba menusuk saya dengan pisauDan saat itu saya tau dia sedang mabuk," kenang Widodo.

Sementara terdakwa Edi membenarkan kejadian tersebut dan tak menyadari perbuatannya"Waktu itu saya sedang mabuk habis minum 5 jug bersama tiga orang temanTak tau kenapa, saya emosi saja ketika mobil abg itu menghalangi mobil saya," jelasnya saat memberikan keterangan di persidangan.

Hakim Saiman SH MH, saat mendengar pernyataan dari korban, langsung meminta terdakwa dan korban saling bermaafanSaat itu terdakwa terlihat sangat terharu dengan keiklasan hati Widodo memaafkanya.
Sidangpun ditunda sampai hari Kamis (22/9) depan dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RizkyTerdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman dua tahun penjara.

"Kemungkinan hukuman terdakwa lebih ringan karena korban sudah memaafkan terdakwa dipersidangan," ujar rizky usai persidangan(cr12)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamil 6 Bulan, Tunawicara Melapor Diperkosa Tetangga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler