BACA JUGA: Bendahara Masjid Dirampok, Belasan Juta Digasak
Di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/9), Widodo bahkan meminta hakim agar menghukum Edi seringan-ringannya."Saya sudah tak dendam terhadap terdakwa, dan memaafkan apa yang dia lakukan terhadap saya
Widodo menjelaskan kejadian berawal pada 21 Juni lalu di Nagoya Newtown sekitar pukul 02.30 WIB
BACA JUGA: Kawanan Debt Collector Rampas Fortuner
Pada malam itu ia yang berada disekitar tempat hiburan malam, berencana pulangSaat ia turun dari mobil, dengan tiba-tiba juga terdakwa menusukan pisau ketubuhnya
BACA JUGA: Paksa Pacar Mesum, Lalu Direkam
Akibat perbuatan terdakwa, ia harus dirawat di rumah sakit budi Kemulian (RSBK) selama seminggu dengan 15 luka tusukan."Saya tak tau, kenapa ia tiba-tiba menusuk saya dengan pisauDan saat itu saya tau dia sedang mabuk," kenang Widodo.
Sementara terdakwa Edi membenarkan kejadian tersebut dan tak menyadari perbuatannya"Waktu itu saya sedang mabuk habis minum 5 jug bersama tiga orang temanTak tau kenapa, saya emosi saja ketika mobil abg itu menghalangi mobil saya," jelasnya saat memberikan keterangan di persidangan.
Hakim Saiman SH MH, saat mendengar pernyataan dari korban, langsung meminta terdakwa dan korban saling bermaafanSaat itu terdakwa terlihat sangat terharu dengan keiklasan hati Widodo memaafkanya.
Sidangpun ditunda sampai hari Kamis (22/9) depan dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RizkyTerdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman dua tahun penjara.
"Kemungkinan hukuman terdakwa lebih ringan karena korban sudah memaafkan terdakwa dipersidangan," ujar rizky usai persidangan(cr12)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamil 6 Bulan, Tunawicara Melapor Diperkosa Tetangga
Redaktur : Tim Redaksi