Kapolsek Menjalin, Ipda Seta Jaladriyanta menjelaskan bahwa kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban melaporkan sendiri masalah tersebut ke Polsek Menjalin
BACA JUGA: Hamil 6 Bulan, Tunawicara Melapor Diperkosa Tetangga
Setelah mendalami laporan dan memeriksa saksi-saksi, kepolisian langsung membekuk pelaku dan kemudian membawanya ke polsek Menjalin untuk menjalani pemriksaan"Kita fokuskan kasus cabulnya dulu, karena korban anak dibawah umur dan terkait undang-undang perlindungan anak," kata Kapolsek Menjalin, Ipda Seta Jaladriyanta via selularnya
BACA JUGA: Tiga Pemerkosa Karyawati di Angkot Ditangkap di Bukittinggi
Ipda Seta juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku, menyita barang bukti dan memeriksa saksi korban maupun saksi yang lain
BACA JUGA: Dilindas Trailer, Anggota Polisi Tewas
Sedangkan kasusnya sendiri terjadi pada bulan Juli yang lalu."Kejadianya diperkirakan Juli laluSejauh ini saksi korban dan saksi lainnya sudah kita periksa, dan barang bukti sudah kami sitaSedangkan untuk penyebaran videonya, kami masih mendalaminya," jelasnya kepada Pontianak Post.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Andi Yul Lapawesean membenarkan bahwa pelaku kasus video mesum berinisial Jn dititipkan ke Mapolres Landak, tetapi kasusnya masih ditangani oleh Polsek Menjalin dan belum ada pelimpahan kasus(sgg/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Penjual Mobil Curian Digulung Polisi
Redaktur : Tim Redaksi