Diukir, Kayu Log Berdokumen Kerajinan Tangan

Kamis, 28 Agustus 2008 – 17:24 WIB

MODUS penyelundupan kayu ke luar negeriUntuk mengakali larangan ekspor kayu log dan bantalan kereta api, baru-baru ini di Surabaya, ditemukan 1 kontainer berisi kayu log yang diukir dan dicat dengan menggunakan dokumen kerajinan tangan.

jpnn.com - Sejak 8 Oktober tahun 2001 ekspor log (kayu bulat) dan Bahan Baku Serpih (BBS) dihentikan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Kehutanan (Menhut) No

BACA JUGA: Pengakuan Condro Buka Kotak Pandora

1132/Kpts-II/2001 dan Menteri Perdagangan dan Perindustrian (Menperindag) No
292/MPP/Kep/10/2001.

Larangan ekspor kayu log tersebut semakin kuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No

BACA JUGA: Sarjan Kembali ke KPK

34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, khususnya dalam pasal 76 yang menyatakan ekspor log dan BBS dilarang
Kemudian tahun 2007 Menteri Perdagangan juga mengeluarkan peraturan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor yang menyatakan bahwa "Kayu bulat yaitu bagian dari pohon yang dipotong menjadi batang atau batang-batang bebas cabang dan ranting, mempunyai ukuran diameter minimal 30 cm dan panjang tidak dibatasi dari semua jenis kayu", adalah salah satu yg dilarang ekspornya.

Namun modus operandi yang dilakukan oleh oknum ekportir cukup cerdik

BACA JUGA: Ribuan Karyawan Merpati Ajukan Pensiun Dini

Pekan lalu, penyidik pabean di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menemukan 1 kontainer berisi kayu berdiameter besar, yang diukir dan di cat Informasi yang dihimpun di lapangan, penyidik menengarai ini merupakan modus operandi, untuk menyelundupkan kayu ke luarNamun, si pemilik kayu mengantongi dokumen legal, serta perizinan dari Dinas Perdagangan dan Industri Jawa TimurKasus ini bahkan menarik perhatian Direktur Jendral Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi, yang telah meninjau langsung ke lapangan.

Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Masyhud, mengatakan, modus operandi ini patut menjadi perhatian banyak pihak“Pihak kepolisian, bea dan cukai, serta perindustrianJangan sampai mereka berlindung dibalik celah peraturan,” ungkapnya.

Logikanya, penyidik dapat melihat jenis dari kayu ukiran yang disebutkan kerajinan tangan tersebutJika bernilai ekonomis tinggi, seperti kayu jati, atau eboni (kayu hitam), hal ini patut disidik lebih lanjutTerlebih jika diproduksi secara banyak“Karena sebuah karya seni, pastinya ekslusiveKalau jumlahnya satu dua saja masuk akalTapi kalau ratusan meter kubik, ini patut dicurigai,” ungkapnya.

Ia menyatakan kesiapan pihak Kehutanan melalui Dinas Kehutanan Jawa Timur, jika dilibatkan sebagai saksi ahli, disamping saksi dari pihak Dinas Perindustrian dan PerdaganganPihak Departemen Kehutanan sendiri tidak menafikan, walau peraturan telah diperketatNamum agaknya penyelundupan kayu log atau kayu bulat masih tetap 'lenggang kangkung'.

Yuyun Kurniawan, Ketua Yayasan Titian, lembaga swadaya masyarakat pemerhati masalah kehutanan, mengatakan, modus serupa pernah terjadi di Kalbar, medio 2005“Dalam peti kemas, terdapat kayu yang dalam dokumen merupakan kayu olahanNamun, setelah dibongkar ternyata kayu tersebut hanya dipotong 'alakadarnya' untuk mengakali pemeriksa,” tukasnya.

Dalam dokumen, disebutkan bahwa kontainer tersebut berisi kayu gergajianNamun, petugas yang mempunyai keahlian dalam menentukan spesifikasi kayu gergajian, menyatakan kayu yang terdapat dalam beberapa peti kemas tersebut kayu-kayu tersebut belum termasuk kayu gergajian.

Selain itu, pemerintah harus segera 'menutup' celah dari peraturan yang adaYacob, dari Konsorsium Antiilegal logging, menyatakan, harus ada definisi yang jelas yang dapat membedakan kayu kerajinan atau benda seni, dengan kayu balok“Duduk semeja dululah, bahas hal-hal mengenai kehutanan, yang terkait dengan tumpang tindih peraturan, atau adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan oknum-oknum tertentu,” ungkapnya.

Spesifikasi kayu gergajian dalam SK Menperindag No 31/MPP/Kep/1/2003, yang kena PE termasuk kayu yang diketam bukan dengan moulder dengan kadar air lebih besar atau sama dengan 16%Namun, meski ada aturan Depperindag, terutama Juklak Dirjen Daglu No 04/2002, tapi sawn timber masih saja bisa lolos, meski diketam tanpa moulder, ungkapnya.

Saat ini, lanjutnya, masih jauh panggang dari api, untuk menekan penyelundupan hingga 0 persenTerlebih karena permintaan dunia akan kayu cukup tinggi“Bocorannya bisa dilihat dari disparitas jumlah kayu yang dikirim dan yang diterima negera-negara pengimpor kayu dari Indonesia,” ungkapnya.

Penyelundupan kayu dari Indonesia sebagian besar masuk ke negara-negara di Asia dan EropaData Timber Trafficking dari Telapak, 2001 saja, Uni Eropa merupakan salah satu penerima utama kayu liar, namun telah gagal menerapkan kebijakan untuk menghentikannyaTahun 1999, Uni Eropa mengimpor 10 juta meter kubik kayu dimana nyaris setengahnya berasal dari tiga negara – Indonesia, Brazil, dan KamerunTingginya tingkat penebangan liar di tiga negara tersebut, disinyalir setengah dari kayu yang diimpor ke Uni Eropa merupakan kayu liar, senilai US$ 1,5 miliar per tahun.

Dari negara anggota Uni Eropa, Inggris merupakan pengimpor kayu liar terbesar, tahun 1999 inggris mengimpor 1,6 juta meter kubik kayu, dimana 92 persennya berasal dari Indonesia, Malaysia, dan Brazil60 persen kayu yang diimpor ke Inggris merupakan kayu liar senilai US$ 200 jutaNegara Inggris sendiri bertanggung jawab atas seperlima kayu tropis liar yang memasuki Uni Eropa.

Departemen Luar Negeri baru merampungkan Rapat Kerja bersama 119 Kepala Perwakilan RI akan turut berperan dalam usaha untuk memberantas tindak kejahatan tersebutDitengarai, Malaysia adalah negara penadah kayu ilegal terbesar asal Indonesia.

Diharapkan antisipasi tersebut berujung pada penandatangan kesepakatan kerja sama bersamaSekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Imron Cotan, April lalu di media, mengatakan, dari kondisi yang ada selama ini, negara penerima kayu illegal logging memang cenderung acuh mengenai hal ini.

Saat ini negara yang ditengarai merupakan negara-negara tujuan illegal logging adalah MalaysiaMalaysia merupakan salah satu penadah dari kayu-kayu illegal, sudah menjadi rahasia umumBahkan muncul joke di kalangan anggota parlemen yang menyindir lemahnya sikap Indonesia terhadap kasus perlindungan terhadap sumber daya alam iniMalaysia itu negara yang tidak memiliki hutan tapi memiliki Menteri Kehutanan.

Malaysia hingga saat ini menikmati manisnya hasil penjualan kayu logPada tahun 2000, penjualan kayu log dari Malaysia tercatat menjadi yang tertinggi didunia melampaui AS di kisaran 650 juta dolar ASAngka tersebut terus bertahan hingga sekarang di level antara 600-700 juta dolar AS pertahun.(lev)



BACA ARTIKEL LAINNYA... PGI-GMKI Bakal Tuntut Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler