JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR-RI Sarjan Tahir kembali sambangan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dia datang dibawa oleh mobil tahanan Polres Metropolitan Jakarta Utara
BACA JUGA: Ribuan Karyawan Merpati Ajukan Pensiun Dini
Tiba di KPK sekitar pukul 15.30 Wib, Sarjan langsung memasuki ruang penyidik KPK.jpnn.com - Diserbu wartawan, Sarjan tak mau komentar
BACA JUGA: PGI-GMKI Bakal Tuntut Pemerintah
Menurut pengacara Sarjan, Utomo Karim, yang sudah menunggunya di KPK, bahwa berkas pemeriksaan Sarjan sudah P21 alias lengkap."Tanggal 26 Agustus 2008, berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
BACA JUGA: Pemerintah Verifikasi Distribusi Elpiji 3 Kg
Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan bahwa berkas Sarjan Tahir sudah P21"Ya, sudah dilimpahkan ke penuntut umumBiasanya butuh waktu paling lama 14 hari untuk ke persidangan," pungkasnya.Seperti diketahui, Sarjan dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan menerima gratifikasi atas alihfungsi hutan mangrove seluas 600 hektare untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA), di Banyuasin, SumselSelain anggota FPD tersebut, politisi Senayan yang
juga terseret kasus hutan lindung Sumatera itu ialah Yusuf Emir Faishal, anggota PKB, juga Al-Amien Nur Nasution dari FPPP, yang terseret kasus serupa dari Pulau Bintan, Kepualauan Riau.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Hakim MA Terima Rp195 Juta
Redaktur : Tim Redaksi