Diundang Ikut PPG, Calon PPPK Guru 2021 Kaget Statusnya Mendadak Berubah, Ada Apa?

Senin, 14 Februari 2022 – 20:58 WIB
Para pengurus FHNK2I Kabupaten Tegal berkoordinasi dengan Pemda. Foto dokumentasi FHNK2I Kabupaten Tegal for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021 gembira diundang Kemendikbudristek menjadi peserta PPG dalam prajabatan.

Pendidikan profesi guru atau PPG 2022 ini diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), guru honorer yang memiliki SK kepada daerah.

BACA JUGA: PPPK 2019 Mengaku Lega Bisa Ikut PPG, Bagaimana PPPK 2021?

Undangan mereka terima pada 12 Februari, bertepatan dengan pembukaan pendaftaran PPG prajabatan.

Sesuai jadwal yang ditetapkan Kemendikbudristek, pendaftaran PPG dalam prajabatan berlangsung sampai 25 Februari.

BACA JUGA: Hamdalah, Masa Kerja Bakal Dipertimbangkan dalam PPPK 2022, Honorer Setop Mengeluh Lagi

Namun, betapa terkejutnya para calon PPPK 2021 ini ketika hanya berselang sehari, statusnya berubah.

Dari yang tadinya berhak ikut PPG menjadi tidak berhak karena statusnya dari PPPK menjadi guru honorer sekolah.

BACA JUGA: Dewan Pendidikan Desak Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Ditangguhkan, Kemendikbudristek Jangan Ngeyel!

"Kaget luar biasa. Tanggal 12 Februari kami sudah gembira bisa ikut PPG, eh besoknya (13/2) langsung dinyatakan batal karena alasan masih status guru honorer sekolah," kata Abdul Lutfi, ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) sekaligus koordinator penetapan NIP PPPK Kabupaten Tegal kepada JPNN.com, Senin (14/2).

Lutfi mengaku belum sempat mengisi formulir PPG tersebut.

Namun, dia kecewa berat karena seolah-olah pemerintah membodohi para calon PPPK guru tahap 1 dan 2.

Kasus Mukti Wibowo, bendahara FHNK2I Provinsi Jawa Tengah lain lagi. Ketika mendapatkan undangan PPG pada 12 Februari, dia langsung mengisi formulirnya.

Pada 13 Februari, saat teman-temannya ribut soal status mereka yang dari PPPK menjadi guru honorer sekolah, Wibowo masih aman.

Betapa terkejutnya dia ketika pada 14 Februari melihat statusnya menjadi ditolak permanen.

"Ini ada apakah, kenapa berkas saya malah ditolak permanen. Kami sangat kecewa," ujarnya.

Wibowo mengungkapkan, kondisi tersebut bukan hanya menimpa calon PPPK guru tahap I, tetap juga tahap 2.

Harapan mereka ikut PPG dalam prajabatan pupus karena sistem menolak mereka dengan alasan belum resmi diangkat PPPK.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan juga sehingga kami diberikan SK Disdik agar bisa ikut PPG. Nyatanya sistem di Kemendikbudristek malah bikin kecewa," ungkap Wibowo. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler