Diupah Rp 60 Juta Sekali Antar Narkoba

Selasa, 31 Oktober 2017 – 03:55 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengagalkan penyeludupan 7,5 kilogram sabu dan 28.500 pil ektasi, di Pekanbaru, Riau, Sabtu (28/10) kemarin dalam penangkapan di dua lokasi.

Narkoba senilai Rp 15 miliar itu dikirim melalui Bengkalis.

BACA JUGA: 4 Perempuan Ini Seludupkan Narkoba ke Jambi, Modusnya Baru

Dua dari tiga tersangka yang diamankan adalah sepasang kekasih yang kini terancam gagal menikah.

Tiga orang yang berhasil diamankan adalah RNA (29) seorang sopir travel warga Jalan Cemara Bengkalis, ID (32), warga Padang Karambia Kelurahan Kuranji, Kecamatan Sungai Limau dan AN (29) seorang perempuan asal Jalan Anggrek Kelurahan Tangkerang Labuai Pekanbaru.

BACA JUGA: Seludupkan Sabu 810 Gram, Kurir Asal Aceh Ditangkap di Batam

Ketiganya Senin (30/10) kemarin mengenakan baju tahanan berwarna oranye dihadirkan di hadapan wartawan dalam ekspose yang digelar di halaman Mapolda Riau. Tampak ketiganya dikawal dua petugas bersenjata laras panjang dan dua orang anggota propam.

Dalam ekspose ini hadir Direktur Reserse Narkoba (Dires Narkoba) Polda Riau Kombes Pol Hariono didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo beserta jajaran. Tampak pula barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7,5 kilogram sabu-sabu 28.500 butir ekstasi. Barang bukti ini terbagi dalam beberapa bungkusan dan jenis yang berbeda.

BACA JUGA: Dua Orang Pingsan Gara-gara Melawan Polisi

Penangkapan jaringan peredaran narkoba ini dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Lintas Maredan Pekanbaru - Perawang Siak dengan pelaku yang diamankan adalah RNA (29) dan di Jalan Irkap Gang Gunsai I No. 33-20 RT 02 RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Di dua lokasi inilah seluruh barang bukti diamankan.

Ditres Narkoba Polda Riau dalam ekspose memaparkan, pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama sebulan.

''Kita selidiki selama sebulan. Kita deteksi dari laporan masyarakat, ada pengiriman dari Bengkalis ke Pekanbaru. Total yang kita amankan barang bukti bernilai sekitar Rp15 miliar,'' kata Hariono didampingi Kabid Humas.

Penangkapan terhadap para tersangka diawali pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB saat Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Bengkalis yang akan di bawa ke Pekanbaru.

Berangkat dari informasi ini dibagikan tim untuk melakukan pendalaman. Satu tim diutus berangkat ke jalan Lintas Meredan Pekanbaru – Perawang Siak untuk melakukan pencegatan dan Razia dengan dibantu anggota narkoba Polresta Pekanbaru dan Polsek Tenayan Raya.

Pencegatan ini membuahkan hasil saat sekitar pukul 19.30 WIB sebuah Mobil Avanza warna Hitam BM 1554 JD dengan kecepatan tinggi melintas di jalan Meredan.

Mobil ini langsung diikuti tim yang melakukan pencegatan. Pengejaran dilakukan sekitar 30 menit sebelum tim yang diturunkan berhasil memotong dan memberhentikan mobil pelaku. Disinilah tersangka RNA dibekuk.

Dari dalam mobil yang dibawa RNA, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 kilogram sabu-sabu dalam bungkusan plastik, 16 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan pil ekstasi warna oranye berbentuk huruf B.

Kemudian satu bungkus plastik berisikan pil ekstasi merah berbentuk logo Mahkota, tiga bungkus plastik warna pil ekstasi warna hijau tua berbentuk bulat, empat bungkus plastik pil ekstasi warna hijau muda berbentuk bulat, dan tiga bungkus plastik pil ekstasi warna merah muda berbentuk huruf B. Total diamankan 27 ribu ekstasi yang disimpan dalam kardus.

''Itu estimasi sementara,'' kata Hariono.

Dari RNA, pengembangan dilakukan. Petugas menelusuri pihak yang akan menerima narkoba yang dibawa RNA. Terdeteksinya ID yang memang sudah menunggu di Pekanbaru. Terhadap ID, dilakukan pemancingan.

Disepakati pertemuan di halte bus didepan sebuah rumah sakit swasta di Jalan Sudirman. Di sini ID dibekuk. ID kepada aparat kepolisian yang menangkapnya mengakui memiliki sabu-sabu dan ekstasi di kosnya Jalan Irkab. Di rumah kos ini selain barang bukti narkoba turut diamankan pula AN sang kekasih.

Dari kamar kos ID, petugas mendapati lagi adanya barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan ekstasi. Di sana jika dirinci diamankan 0,5 kilogram sabu-sabu, dua pucuk airsoft gun dan 1500 butir ekstasi.

''Sabu-sabu yang diamankan itu sisa pengiriman sebelumnya,'' ungkap Dirres Narkoba.

Tiga orang tersangka yang diamankan ini memiliki peran masing-masing dengan sistem terputus. Aksi pengantaran sabu dan ekstasi ini sendiri bukan pertama kali dilakukan.

Untuk RNA, sebelumnya dia sudah pernah mengantar dengan upah Rp20 juta. Untuk pengantaran kali ini yang tertangkap dia harusnya mendapat Rp60 juta dengan Rp5 juta diantaranya sudah diterima.

Dalam pola pengantaran yang dilakukan, RNA dihubungi seseorang untuk menjemput barang di suatu lokasi di Bengkalis dan ditugaskan mengantar pada penerima di Pekanbaru. Siapa yang menyuruhnya, RNA mengaku tak tahu.

''RNA ini hanya ditelpon untuk mengambil barang di Bengkalis. Antara yang punya dengan mengambil tidak kenal. Kita butuh waktu melakukan pengembangan,'' imbuhnya.

Dengan jumlah yang besar, narkoba yang berhasil diungkap ini disebut Hariono memang berasal dari luar negeri. Hal ini disebutnya berkaca dari pengungkapan sebelumnya yang juga dilakukan terhadap peredaran jaringan narkoba asal Bengkalis dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu.''Di Bengkalis tidak ada (pabrik) pembuatan sabu-sabu. Dari pengalaman kita ini dari luar (negeri),'' paparnya.

Jaringan peredaran 40 kilogram sabu-sabu yang dimaksud Hariono ini adalah kelompok tersangka Zulfadil, Aldino Cardofa alias Alfi dan Eri Kusnadi alias Eri Jack. Mereka merupakan kelompok pengedar yang diamankan Sabtu (8/4) dinihari lalu di Jalan Lintas Siak-Pekanbaru dan Kecamatan Bantan Bengkalis.

Bersama mereka diamankan kilogram sabu-sabu dan 160 ribu butir ekstasi, penangkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau bekerjasama dengan Polres Siak dan Polres Bengkalis.

Aksi kelompok ini dalam mengedarkan narkotika tergolong canggih dan terorganisir. Pengungkapan terhadap mereka Berawal dari penangkapan dua kurirnya Zulfadil dan Aldino, keduanya terendus tim Ditresnarkoba Polda Riau ditangkap di jalur lintas Sumatera di Kabupaten Siak.

Saat ditangkap dalam mobil Zulfadil ditemukan barang bukti 20 kilogram sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi sementara sisanya ditemukan pada rekannya.

Tak berselang lama Eri ditangkap di Jalan Mts, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (8/4) pagi pukul 10.00 WIB bersama puluhan plastik bening yang didalamya berisi sabu seberat lebih kurang 12 Gram serta 28 kaca pirex.

Dari Bengkalis pula, jajaran Polda Riau juga pernah menembak mati seorang bandar narkoba Selasa (7/6) lalu. 10 kilogram sabu beserta 4 ribu ekstasi milik jaringan pengedar Hen, seorang oknum polisi diungkap jajaran Polda Riau.

10 kg sabu ini direncanakan untuk stok ramadan hingga lebaran lalu. Dari pengungkapan di Bengkalis ini diamankan barang bukti 8 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir pil Happy Five dengan total nilai Rp7 miliar.

Hen (42) yang berlamat di Asrama polisi Polsek bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Riau bersama Polres Bengkalis Selasa (6/6) pukul 18.30 WIB bersama YN (42) warga Kecamatan Bengkalis di Pelabuhan Roro Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis.

Bersama keduanya diamankan 8 bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika jenis shabu, 4 bungkus plastik yang dilakban diduga narkotika jenis shabu, 16 ikat Happy five dengan rincian satu ikat berisi 25 papan dan tiap papan berisi 10 butir jika ditotal ada 4000 butir Happy Five dalam penguasaan tersangka.

Bersama para tersangka juga diamankan 1 unit mobil kijang inova BM 1823 LH, 1 unit handphone warna putih merk Samsung milik YN, dan dua unit handphone warna hitam merk Samsung milik Hen. Keduanya saat ditanyakan petugas mengatakan barang bukti itu didapat dari orang dengan inisial R. Hen ditembak mati karena melawan petugas dalam perjalanan dari Bengkalis ke Pekanbaru saat akan dilakukan pengembangan.

Selain jajaran kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau juga pernah mengungkap jaringan peredaran narkoba asal Bengkalis. BNNP menangkap tujuh orang pada Maret lalu. Yakni, Anton, Khairuddin, Ramli, Agung, Harianto alias Pao Pao, Arianto, dan Suripto alias Sukien alias Akien.

Pengungkapan diawali dengan penangkapan terhadap Harianto dan Suripto di jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Kecamatan Kandis usai menjemput barang haram itu dari Pulau Rupat, Bengkalis.

Dari tangan keduanya saat digeledah ditemukan sabu-sabu dan ekstasi dengan total berat 5 kilogram sabu dan 1.599 butir ekstasi. Petugas usai mengamankan dua orang pertama kemudian melakukan penangkapan terhadap lima pelaku lainnya.

Sementara itu jika dikaitkan dengan jaringan internasional di Riau baru-baru ini BNN pusat juga pernah melakukan pengungkapan, tepatnya Kamis (5/10) lalu. Satu tersangka diamankan dan satu tewas ditembak setelah melawan petugas saat diamankan bersama 25,554 kg dan 25 ribu butir ekstasi. Tiga pekan waktu dihabiskan untuk melakukan pengintaian dalam pengungkapan ini.

Dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Zaini AR yang kini diamankan dan TM Jafar Is meninggal dunia akibat diterjang timah panas petugas. Penangkapan dilakukan pukul 11.30 WIB di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pekanbaru-Duri KM 76 Pekanbaru, Riau.

Selain barang bukti narkoba, dalam penangkapan diamankan pula tujuh kartu ATM beserta buku tabungan, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Warna Silver, 1 unit mobil Honda CRV warna Hitam dan beberapa handphone serta handytalkie.

Dua mobil yang digunakan pelaku dipasangi plat nomor Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan nama yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbeda dengan dua yang membawa mobil tersebut. Barang bukti narkoba ini berasal dari Malaysia.

 

Gagal Nikah dan Terancam Hukuman Mati

Akibat ditangkap aparat karena keterkaitan dengan peredaran narkoba ini, ID dan AN yang merupakan sepasang kekasih untuk sementara harus mengubur asa mengikatkan diri dalam janji pernikahan. Keduanya bersama RNA sepanjang ekspose dilakukan hanya tertunduk.''ID dan wanita ini (AN,red) rencananya mau nikah,'' sebut Hariono.

Bukan hanya asa berumah tangga yang harus ditunda, keduanya bersama RNA juga kini terancam hukuman berat karena bermain-main dengan narkoba, yakni maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

''RNA dan ID kita jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang U RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk AN, kita jerat juga dengan Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena dia mengetahui tapi tidak melapor,'' tutup Dires Narkoba.(Ali)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Pemandu Lagu, Bergoyang Butuh Stamina Prima


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler