Divestasi Freeport Rp 57 Triliun Ditarget Kelar November

Jumat, 28 September 2018 – 10:59 WIB
Aktivitas tambang PT Freeport Indonesia. Foto: dok/Radar Timika

jpnn.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PT FI) mendapat kepastian berbisnis di Indonesia setelah PT Inalum meneken perjanjian pembelian (sales and purchase agreement/SPA) 51 persen divestasi saham dengan Freeport McMoran dan Rio Tinto.

SPA itu merupakan tindak lanjut dari head of agreement (HoA) yang sudah ditandatangani pada 12 Juli 2018.

BACA JUGA: 11 Bank Asing Beri Inalum Pinjaman untuk Divestasi Freeport

Menteri ESDM Ignasius Jonan menuturkan, pemerintah akan menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 2 x 10 tahun hingga 2041 bagi PT FI sebagai pengganti kontrak karya (KK).

Akan tetapi, IUPK baru diberikan seusai pembayaran transaksi divestasi oleh Inalum tuntas.

BACA JUGA: Divestasi Freeport: Kepentingan Nasional Harus Diutamakan

”Setelah ini kami menunggu. Namun, kalau ditanya kapan, bergantung selesai transfer pembayaran Inalum kepada Rio Tinto dan FCX (Freeport McMoran),” ujar Jonan di Kementerian ESDM, Kamis (27/9).

Perjanjian itu merupakan yang terakhir guna menyelesaikan proses divestasi. Isinya mencakup divestasi agreement, shareholder agreement, serta exchange agreement.

BACA JUGA: Biayai Divestasi Freeport, Inalum Cari Utang Rp 55 Triliun

Divestasi agreement mencakup kesepakatan transaksi saat ini. Sementara itu, shareholder agreement adalah perjanjian antara dua pihak dengan Rio Tinto tentang pengelolaan PT FI pasca divestasi yang berlaku hingga 2041.

Rencananya, ada enam direksi dengan tiga direksi berasal dari Inalum dan tiga direksi dari Freeport Indonesia.

”Jadi, semua selesai, mengikat. Jadi, kami tinggal selesaikan, izin dokumen, administrasi dan tinggal bayar,” imbuh Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin.

Budi menyatakan, keseluruhan transaksi dapat diselesaikan pada November mendatang sesuai kesiapan pendanaan dari sebelas bank yang membiayai divestasi senilai USD 3,85 miliar atau sekitar Rp 57 triliun itu.

Dia menjelaskan, salah satu hal yang menyita waktu cukup lama adalah izin anti-trust dari Tiongkok lantaran ekspor tembaga Freeport banyak ke Negeri Panda tersebut.

”Sebab, Tiongkok tidak mau membeli hasil ekspor Freeport jika terjadi merger dengan dominasi saham dimiliki entitas baru,” tambah mantan direktur utama Bank Mandiri tersebut.

Menteri BUMN Rini Soemarno menambahkan, penundaan pembayaran hingga November dilakukan lantaran diperlukan konfirmasi terlebih dahulu ke negara-negara tujuan ekspor.

”Targetnya November semua sudah beres,” kata Rini.

Kewajiban PT FI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2-2,6 juta ton per tahun juga akan terus dimonitor pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, divestasi itu merupakan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan yang terbaik.

Dari sisi penerimaan negara, smelter untuk downstrem, pengelolaan, dan menghormati hak investor yang datang ke Indonesia.

CEO Freeport McMoran Richard Adkerson mengatakan, perjanjian tersebut merupakan titik sangat penting untuk mencapai kesepakatan.

”Sebab, kami pernah memiliki perbedaan pendapat untuk menjual PT FI ke pemerintah,” ujar Adkerson. (vir/c10/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Jamin DPR Dukung Proram Pemerintah Akuisisi Freeport


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler