jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus korupsi proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (19/11/2021).
Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin MF.
BACA JUGA: Bangun Tengah Malam, Amalia Terkejut Saat Lihat Sang Cucu Berbuat Nekat di Dapur
Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 4 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH.
BACA JUGA: Ari Bertopeng Sarung Bak Ninja, Diam-Diam Masuk Rumah Kakak Ipar, Terjadilah
MH beserta Hakim Anggot, menilai bahwa perbuatan terdakwa I Eddy Hermanto dan terdakwa II Syarifudin, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana keduanya diatur dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
“Kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B, karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya. Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” tegas majelis hakim.
BACA JUGA: Polisi Setop Minibus Mencurigakan, Setelah Diperiksa, Isinya Mengejutkan
Sementara hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa I Eddy Hermanto dan terdakwa II Syarifudin dengan masing-masing pidana penjara selama 12 Tahun, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa I Eddy Hermanto mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 218 juta.
Sementara untuk terdakwa II Syarifudin, diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.
Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin MF yang dihadirkan secara virual, tampak mendengarkan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sedangan kedua terdakwa menyatakan banding.
Sementara itu, persidangan akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB, ini untuk mendengarkan pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa lainnya yakni Yudi Arminto, Dwi Kridayani
Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa itu dengan hukuman pidana masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Para terdakwa dalam kasus ini diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara, yakni terdakwa Eddy Hermanto sebesar Rp 684.000.000, Sarifudin MF dibebankan uang pengganti Rp 1.392.748.080, Dwi Kridayani Rp 2.500.000.000, dan Yudi Arminto Rp 22.446.427.564.(jan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi