Divonis 12 Tahun, Hak Politik Dicabut, Juliari Batubara Banding?

Selasa, 31 Agustus 2021 – 02:50 WIB
Penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengungkap sikap eks Mensos RI itu terkait upaya banding atas vonis hakim dalam perkara suap bansos Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Menteri Sosial Juliari Batubara memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap dirinya dalam perkara suap bansos Covid-19.

Juliari Batubara sebelumnya dinyatakan bersalah terkait penerimaan suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

BACA JUGA: Hakim Kasus Juliari Panen Kecaman, Bang Reza Ingat Kejadian di Australia

"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail di Jakarta, Senin (30/8).

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara pada 23 Agustus 2021 lalu.

BACA JUGA: Elite PKB Bicara Jatah Menteri dari Jokowi untuk PAN, Oh Ternyata

Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 2 tahun.

Hak politik politikus PDIP tersebut juga dicabut untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

BACA JUGA: Pengumuman Penting untuk Peserta Seleksi CPNS 2021 Jelang Tes SKD

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat itu, Juliari menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis tersebut.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu menyatakan lembaganya menunggu keputusan Juliari.

Alexander mengatakan dari sisi tuntutan dan putusan hakim, vonis Juliari sudah lebih dari apa yang dituntut jaksa KPK. Tetapi bila eks mensos itu banding, dia memastikan KPK juga akan mengajukan memori banding.

"Kalau terdakwa terima yang kami harus fair, apa yang kami tuntut sudah dipenuhi hakim. Jadi kami (menunggu) sikap terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak," kata Alexander pada 24 Agustus 2021. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler