Divonis 15 Bulan Penjara, Ramadhan Pohan: Ini Semua Cobaan

Sabtu, 28 Oktober 2017 – 13:17 WIB
Ramadhan Pohan saat duduk saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

jpnn.com, MEDAN - Ramadhan Pohan terdakwa kasus penipuan uang sebesar Rp 15,3 miliar tak bisa membendung air matanya saat divonis majelis hakim 15 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/10) siang.

Usai Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menutup sidang, keluarga Ramadhan Pohan langsung menghampirinya. Mereka saling peluk dan tangisan pun tak terbendung.

BACA JUGA: Ngaku Brimob Lalu Ajak Buser Duel, Eh... Ternyata Gadungan

”Semua ini cobaan,” ungkap politisi Partai Demokrat sembari menyeka air matanya.

Mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2015 lalu ini divonis 15 bulan penjara dalam kasus penipuan uang sebesar Rp15,3 miliar.

BACA JUGA: Sudah Setor Uang, Batal Jadi Polisi

Namun, majelis hakim tidak melakukan penetapan penahanan terhadap mantan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Selama persidangan politisi yang akrab disapa Rampo ini hanya menundukan kepala. Termasuk saat majelis hakim membacakan vonisnya.

BACA JUGA: Menipu, Mantan Pesepak Bola Ini Ditangkap Polisi

“Dengan ini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan kepada terdakwa Ramadhan Pohan dijatuhkan hukuman 1 tahun dan tiga bulan penjara,” kata Erintuah Damanik.

Dalam kasus penipuan ini, Rampo dinyatakan melanggar Pasal 378 jo pasal 55 KUHPidana tentang penipuan.

“Bagaimana, sudah jelas mendengarkan putusan ini? Majelis hakim adalah manusia, bila tidak puas dengan putusan, masih ada proses hukum yang lain. Pikir-pikir, banding maupun langsung kasasi,” kata Erintuah.

Setelah berdiskusi beberapa menit dengan tim kuasa hukumnya, Rampo menyatakan pikir-pikir.

”Saya dan penasehat hukum saya menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ucap pria berkacamata itu. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Debora Ginting.

Menurutnya, vonis ini sangat ringan, dimana sebelumnya JPU menuntut Rampo selama 3 tahun penjara.

Menurut catatan Sumut Pos, Rampo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut pada Juli 2016 lalu.

Tiga kali mangkir dari pemeriksaan, akhirnya Rampo dijemput aparat kepolisian pada 20 Juli 2017 di rumah pribadinya di Jakarta.

Setelah berkas di Polda Sumut rampung, Ramadhan Pohan dilimpahkan ke Kejati Sumut dan PN Medan. Namun, selama proses penyidikan hingga persidangan, Rampo mendapatkan penanganan secara ‘istimewa’. Karena dia tidak pernah ditahan.

Sementara usai siding, kepada wartawan Rampo terus mengungkapkan kalau dirinya tidak bersalah dengan berbagai alasan yang disampaikannya. Tapi, dia tetap menghargai putusan majelis hakim yang menvonisnya bersalah.

“Saya mendapatkan teror-teror, begitu juga teror diterima majelis hakim. Kami mau diintimasi dengan ancaman SMS. Kami siapkan ruang satu persatu (untuk melawan),” kata Ramadhan Pohan, usai sidang.

Dalam pembelaannya, Ramadhan Pohan mengaku tidak pernah menandatangani selembar pun perjanjian dan kwintansi utang piutang. Jadi, dia tidak pernah merasa berutang kepada kedua korban tersebut.

“Saya tidak pernah mendatangi satu lembar pun,” katanya.

Di sisi lain, tampak kekecewaan dari JPU atas putusan yang diberikan kepada Ramadhan Pohan. Karena, vonis itu sangat ringan dari tuntutan JPU dan tidak dilakukan penetapan penahanan.

“Kalian (wartawan, red) bisa menilai itu. Makanya kita nyatakan pikir-pikir, untuk melaporkan putusan ini kepada pimpinan. Baru diambil sikap nantinya,” ucap JPU Sabarita.

Sebelumnya Kamis (26/10) lalu, terdakwa lainnya Savita Linda Panjaitan juga divonis ringan, 9 bulan penjara. Dalam putusan ini, majelis hakim juga tidak melakukan penetapan penahanan terdakwa.

Vonis terhadap mantan bendahara tim pemenangan pasangan Calon Wali Kota Medan dan Calon Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) pada Pilkada Medan 2015 ini lebih ringan dari dituntut JPU yakni 1 tahun enam bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Kedua korban yang merupakan ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Panjaitan yang mengenalkankannya kepada Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjamkan uang.

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta anak bungsu SBY, Edy Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Terdakwa menyebutkan, uang kiriman sudah datang dari Jakarta.

Lalu uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan REDI di Jalan Gajah Mada Medan. Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya.

Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta uangnya kembali.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. (gus/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Ini Habis Diporotin Pacar hingga Ratusan Juta


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler