jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Zamron, 45, warga Bukitkemuning, Lampung Utara, diciduk polisi lantaran menipu teman wanitanya berinisial Ka, 42.
Dengan iming-iming akan dinikahi, korban pun memberikan apa saja yang diminta pelaku. Bahkan, korban mengaku habis diporotin hingga ratusan juta.
BACA JUGA: Astaga! Yusuf Mansur Dilaporkan Lagi ke Polisi
Merasa teperdaya, Ka melapor ke polisi dan Zamron ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ferizal mengatakan, penipuan tersebut terjadi Februari 2017. Sebelumnya, Zamron dan Ka sudah dua tahun menjalin hubungan dekat.
BACA JUGA: Cowok Kere Gondol Kamera dan Motor Pacar
Ketika itu, Zamron mengaku ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di Ciputat. Dia lantas menghubungi Ka dan meminta uang Rp 90 juta agar bisa bebas.
’’Karena korban dijanjikan akan dinikahi, dia mentransfer uang itu ke rekening tersangka," kata Ferizal, Jumat (13/10).
BACA JUGA: Pegawai PN Diwarning tak Bermain Kasus, Hukumannya Dipecat
Saat bertemu, Zamron menceritakan proses dirinya tertangkap hingga ditahan BNN. Tujuh bulan kemudian, lelaki yang mengaku sebagai kontraktor proyek jalan tol ini kembali meminjam uang Rp 25 juta.
Dia mengaku uang tersebut untuk membeli batu sebagai material pembangunan jalan tol.
’’Ternyata semua yang dikatakan tersangka kepada korban bohong. Dia tidak pernah ditangkap BNN dan bukan kontraktor,” sebut dia.
Ferizal menuturkan, mengetahui dirinya ditipu, Ka melapor ke Polda Lampung. Kamis (5/10), Ka menghubungi Zamron dan janji bertemu di Bandarlampung. Begitu dia muncul, polisi yang sudah menunggu langsung menangkapnya.
”Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp115 juta," kata Ferizal.
Dilanjutkan, berdasar hasil pemeriksaan, Zamron sudah menipu empat orang. ”Tersangka ini memang pekerjaannya menipu. Sudah empat orang yang menjadi korban,” ujarnya.(yud/nca/c1/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gilang Akui Ilmu Mencuri Modus Pecah Kaca Dapat dari Ayahnya
Redaktur & Reporter : Budi