Divonis 2 Tahun Masa Percobaan, Oknum Dosen USU Penyebar Hoaks Menangis

Kamis, 23 Mei 2019 – 20:39 WIB
Himma tak kuasa menahan tangis saat sidang. Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/5).

Selain itu, Himma juga dikenakan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang.

BACA JUGA: Pengemudi Avanza Ugal-ugalan Tewas Dihakimi Massa Usai Tabrak Pejalan Kaki

Perempuan 45 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ujaran berbau SARA karena membuat unggahan lewat akunya di Facebook yang menyebut teror bom Surabaya pada Mei 2018 sebagai pengalihan isu.

Baca: Ada Korban Tewas Saat Aksi 21-22 Mei, Polri Tegaskan Polisi Tak Dibekali Peluru Tajam

BACA JUGA: Pencuri Mobil Diamuk Massa Setelah Tabrak Warga hingga Tewas

Hakim berpendapat Himma terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

BACA JUGA: Bocah 11 Tahun Hanyut Saat Berenang di Sungai Babura

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan membacakan putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiorida Juliana Hutagaol menuntut agar Himma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul, mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum soal landasan yuridis.

“Tapi kita sepaham dalam landasan psikologis,” ucapnya.

Rina mengatakan, pihaknya masih mempelajari vonis yang dijatuhkan hakim.

“Dengan vonis dua tahun percobaan kita pertimbangkan dulu, kita cooling down dulu…Kita masih pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Himma bermasalah dengan hukum karena menulis kalimat ‘Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden’ dan ‘Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang’ dalam akunya di Facebook. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan.

Baca: Ahmad Syauqi Minta Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas

Dalam beberapa persidangan Himma mengaku menuliskan status tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, karena harga sembako, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari-hari pada naik atau mahal.

Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan kasus itu mulai ditangani Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut sejak Kamis (17/5) lalu. (rgu/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua WN Tiongkok Seludupkan 44 Sisik Trenggiling dan 2,2 Kg Teripang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler