jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee terdakwa kasus konten makan babi sambil baca bismillah dijatuhkan vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (19/9).
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menyampaikan bahwa terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
BACA JUGA: Fakta Terbaru Soal Proses Hukum Lina Mukherjee
"Perbuatan terdakwa juga telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Roni Sianatra.
Selain penjara dua tahun, Lina Mukherjee juga dijatuhi membayar denda Rp 250 juta.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara, Fuji Merespons
"Apabila terdakwa tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," sambungnya.
Roni Sianatra menilai bahwa terdakwa dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
BACA JUGA: Dituntut 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Keberatan
"Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun TikTok, Instagram, Iphone 14 Promax akan disita negara," jelasnya.
Setelah mendengarkan vonis, Lina Mukherjee bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Lina Mukherjee mengaku telah punya ekspektasi hukuman yang diterimanya itu, melihat sidang-sidang kasus serupa sebelumnya.
"Saya kira vonis sama kayak Pak Ahok, estimasi saya selama ini tidak pernah salah, jadi kurang lebih segitu," ucap Lina Mukherjee.
Menurut Lina Mukherjee, dirinya pasrah atas putusan itu setelah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.
"Jujur, saya banyak kesedihan, orang tua tidak bisa datang karena jauh, usinya juga sudah berumur," beber Lina Mukherjee. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati