Fakta Terbaru Soal Proses Hukum Lina Mukherjee

Kamis, 07 September 2023 – 08:38 WIB
Tersangka Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (5/9). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses hukum Lina Mukherjee, tersangka kasus dugaan penistaan agama akibat konten makan babi sambil baca bismillah, terus berlanjut.

Terbaru, Lina Mukherjee dituntut hukuman 2 tahun penjara terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Dituntut 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Keberatan

Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (5/9).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun," kata Siti Fatimah.

BACA JUGA: Dituntut 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Merespons Begini

Menurut JPU, konten yang dibuat Lina Mukherjee dan asistennya telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Konten Lina Mukherjee juga dinilai dapat menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok.

BACA JUGA: Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Konten Makan Babi Pakai Bismillah

"Terdakwa telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya.

Tidak hanya hukuman penjara, Lina Mukherjee juga terancam membayar denda Rp 250 juta atas perbuatannya tersebut.

Lina Mukherjee keberatan dituntut 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama akibat konten makan babi sambil baca bismillah.

Oleh sebab itu, Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya, Supendi memilih mengajukan keberatan alias pledoi.

"Klien kami sudah minta maaf, mestinya lebih ringan. Kami juga keberatan atas denda Rp 250 juta yang dituntut oleh JPU," tegas Supendi. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler