jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi langsung mengajukan banding atas vonis 20 tahun yang diputuskan Majelis Hakim.
Permintaan tersebut disampaikan Yudha seusai Majelis Hakim melayangkan putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
BACA JUGA: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kematian Dante
"Saya mau langsung mengajukan banding," kata Yudha dengan suara rendah.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim mempersilakan Yudha Arfandi untuk melakukan banding.
BACA JUGA: Tangisan Pilu Tamara Tyasmara Dengar Ulang Kronologi Kematian DanteÂ
Selanjutnya, Majelis Hakim pun menawarkan banding kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, JPU memutuskan untuk memikirkan penawaran dari Majelis Hakim.
BACA JUGA: 9 Bulan Mengawal Kasus Kematian Dante, Tamara Tyasmara: Hancur Lebur
"Pikir-pikir dahulu," kata JPU.
Majelis Hakim pun meminta Yudha Arfandi untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum terkait rencana banding.
Sebelumnya, Yudha Arfandi divonis 20 tahun atas pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara, Dante.
Vonis tersebut diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11).
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP terkait tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah