Geram, Ibunda Tamara Tyasmara Mengamuk Seusai Yudha Arfandi Ajukan Banding

Senin, 04 November 2024 – 16:45 WIB
Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni seusai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni mengamuk seusai Yudha Arfandi mengajukan banding ke Majelis Hakim.

Ristya tampaknya tak terima dengan perlawanan hukum yang diajukan Yudha Arfandi kepada Majelis Hakim.

BACA JUGA: Divonis 20 Tahun atas Kematian Dante, Yudha Arfandi Langsung Ajukan Banding

"Membunuh kok banding, mau banding pakai apa," kata Ristya sembari berteriak. 

Ristya terlihat sangat geram hingga menunjuk-nunjuk ke arah tim penasihat hukum Yudha Arfandi.

BACA JUGA: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kematian Dante

Menurut Ristya, Yudha seharusnya bersyukur lantaran Majelis Hakim meringankan hukuman.

Mengingat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Yudha dengan hukuman maksimal pidana mati.

BACA JUGA: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Ayah Ungkap Persiapan Sidang Pleidoi

"20 tahun kok banding, seharusnya, kan, dihukum mati," tuturnya.

Melihat sang ibunda mengamuk, Tamara Tyasmara langsung sigap memanggil dan meminta untuk berhenti.

Dihampiri Tamara di tengah kegaduhan seusai sidang, tangisan Ristya pun langsung pecah.

Ristya tak kuasa membendung air mata karena menahan sedih sekaligus amarah.

Dibantu kerabat, Tamara lantas menenangkan sang ibunda seraya berjalan keluar Pengadilan.

"Nanti, ya, ke mobil dahulu," kata Tamara kepada awak media.

Sebelumnya, Yudha Arfandi divonis 20 tahun atas pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara, Dante.

Vonis tersebut diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11).

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP terkait tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler