Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim, Merasa Jadi Kambing Hitam

Kamis, 25 Juli 2024 – 22:35 WIB
Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Subang. Foto: dokumentasi Kejati Jabar

jpnn.com, SUBANG - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep Hidayah mengajukan banding atas vonis penjara 20 tahun yang menjeratnya.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Ardhi Wijayanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).

Penasihat hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat mengatakan pihaknya mengajukan nota banding yang sudah ditanda tangani pascavonis sore tadi.

"Surat pernyataan banding sudah kami tanda tangani, kami akan banding," kata Rohman saat dihubungi.

Menurut Rohman, kliennya meyakini bukan pelaku pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu.

Kemudian, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang.

"Saksi-saksi tidak dipertimbangkan oleh hakim," ucap dia.

Kejanggalan lainnya adalah, kata Rohman, penyidik tidak melakukan tes DNA pada noda darah yang ada di baju Ramdanu atau Danu.

Karena itu, menurutnya, Yosep hanya dijadikan sebagai kambing hitam dalam perkara pembunuhan yang terjadi pada 2021 silam.

"Kami mengajukan upaya hukum karena Pak Yosep kerasa dikambinghitamkan," ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan putusan bersalah dengan pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa Yosep Hidayah.

Yosep terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama pada dua korban yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang tak lain adalah istri dan anaknya.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang.

Dengan fakta tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun hukuman penjara.

Putusan pidana tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucapnya. (mcr27/jpnn) 

BACA JUGA: Yosep Hidayah Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Dia Pernah Menyurati Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Kantor Kementerian ESDM, KPK Menyita Dokumen Izin Tambang


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler