Geledah Kantor Kementerian ESDM, KPK Menyita Dokumen Izin Tambang

Kamis, 25 Juli 2024 – 13:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Jakarta, Rabu (24/7) kemarin. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Jakarta, Rabu (24/7) kemarin.

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Maluku Utara.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Komisi Agen, KPK Periksa Petinggi Jasindo

Dari hasil penggeledahan diamankan dokumen dan barang elektronik terkait perizinan pertambangan di Malut.

"Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen atau surat dan print out BBE (barang bukti elektronik) terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (25/7).

BACA JUGA: Usut Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara di Kaltim, KPK Periksa 3 Pihak Ini

Selanjutnya, dokumen yang diamankan akan didalami lebih lanjut. Bahkan, Tessa mengatakan bukti tersebut bisa membuat penyidik mengembangkan tersangka dalam kasus ini.

"Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut. Tidak tertutup kemungkinan penyidikan bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata dia.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal, KPK Periksa Pihak PT Mega Guna Ganda

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba.

KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada AGK dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemprov Malut. Tak hanya itu, Abdul Ghani juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Muhaimin Syarif diduga menyuap AGK sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening. Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan IUP, pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM, dan lainnya. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Rumah Sakit Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Miliaran Rupiah, KPK Turun Tangan, Nah Loh


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler