Divonis 20 Tahun, Predator Anak Tenang

Rabu, 01 Februari 2017 – 20:39 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Ahmad Ardi alias OM (20) akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (31/1).

Pelaku penculikan dan pencabulan terhadap bocah berinisial OAP (5) tampak pasrah sepanjang persidangan.

BACA JUGA: Ayah Imingi Anak dengan iPhone Lalu Terjadilah Aib Itu

“Saya menerima (tuntutan 20 tahun penjara),” katanya.

Putusan majelis hakim membuat pihak keluarga korban, OAP lega.

BACA JUGA: Ayah Ajak Anak ke Penginapan, Ternyata Modus Jahat

Terpidana tampak tenang setelah majelis hakim diketuai M Asri mengetok palu selepas membacakan putusan.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Yohanes Maroko mengatakan, kliennya menerima dan tidak mengajukan banding.

BACA JUGA: Indehoi dengan Gadis AS, TKI Asal Bali Ditangkap FBI

“Menerima, kami tidak banding, putusannya sesuai,” ungkap Yohanes.

Sebelum maupun sesudah sidang, Yohanes mengatakan bahwa kliennya normal dan sehat.

“Kejiwaannya sehat kok, dia menerima putusan hakim dan mengakui perbuatannya,” kata Yohanes.

Sebelum sidang berlangsung, OM tampak tenang. Tatapannya kosong.

Kemudian, masuk ke ruang sidang dikawal petugas. Dia menggunakan peci hitam, baju tahanan oranye, dan sandal jepit.

Pengamanan di ruang sidang dan Pengadilan Negeri Balikpapan melibatkan puluhan personel Polres Balikpapan.

Mereka mengantisipasi hal-hal yang mungkin mengganggu sidang dan kemungkinan ada melukai OM.

Selepas sidang, OM diamankan dan dimasukkan dalam mobil kemudian menuju ke Rutan Kelas II B Balikpapan yang lokasinya berseberangan dengan pengadilan.(aim/rsh/k8)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbah Bejat Mengaku Tiga Kali Cabuli Bocah


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler