Divonis 3 Tahun, Billy Sindoro Banding

Rabu, 18 Februari 2009 – 15:02 WIB
TUNGGU VONIS: Billy Sindoro, terdakwa kasus suap terhadap anggota KPPU, tengah menunggu di ruang terdakwa sebelum sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/2). Akhirnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah atas Billy dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Foto: Raka Denny/JAWA POS
JAKARTA– Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhi vonis tiga tahun penjara terhadap Billy SindoroHanya saja, vonis tiga tahun penjara itu dipotong masa tahanan yang telah dijalani Billy

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Rektor IPDN

Selain hukuman badan, Billy juga dihukum dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Billy secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap aparat negara," kata majelis hakim yang diketuai Moefri saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/2).

Majelis hakim berpendapat bahwa Billy telah memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Mohammad Iqbal, komisioner KPPU.  Sehingga, unsur memberi sesuatu dalam perkara ini telah terbukti
Bahkan, apa yang dilakukan Billy Sindoro ini pun sangat bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mohammad Iqal adalah anggota komisioner KPPU

BACA JUGA: Polisi Sita 31.500 Butir Ekstasi Impor dari Eropa

Berarti, yang bersangkutan adalah seorang penyelenggara negara yang memiliki potensi kuat untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
Sehingga, unsur untuk memberi sesuatu aparat negara sudah terbukti," ungkap Moefri.

Selain itu, Billy juga diyakini sangat kuat telah mempengaruhi Mohammad Iqbal untuk mendapatkan kepentingan perusahaannya dalam proyek penyiaran tersebut.

Majelis hakim juga menolak nota pembelaan penasehat hukum terdakwa, karena tidak beralasan hukum.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Billy pun langsung bermusyawarah dengan tim penasehat hukumnya, apakah akan melakukan banding atau tidak

BACA JUGA: Keberatan Ditolak, Aulia Minta Penahanan Kota

Selang beberapa menit, Billy pun kembali ke kursi pesakitanSelanjutnya, Otto Hasibuan, penasehat hukum terdakwa menyatakan kalau pihaknya akan mengajukan banding

"Sesuai hasil diskusi dengan klien kami, maka kami akan melakukan banding," kata Otto Hasibuan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya majelis hakim langkah apa yang akan ditempuh dengan akan dilakukannya banding oleh Billy,jaksa penuntut umum (JPU) Sarjono Turin menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir dulu.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelompok Palembang Tak Ragu Menembak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler