BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Rektor IPDN
Selain hukuman badan, Billy juga dihukum dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan."Billy secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap aparat negara," kata majelis hakim yang diketuai Moefri saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/2).
Majelis hakim berpendapat bahwa Billy telah memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Mohammad Iqbal, komisioner KPPU. Sehingga, unsur memberi sesuatu dalam perkara ini telah terbukti
"Mohammad Iqal adalah anggota komisioner KPPU
BACA JUGA: Polisi Sita 31.500 Butir Ekstasi Impor dari Eropa
Berarti, yang bersangkutan adalah seorang penyelenggara negara yang memiliki potensi kuat untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)Selain itu, Billy juga diyakini sangat kuat telah mempengaruhi Mohammad Iqbal untuk mendapatkan kepentingan perusahaannya dalam proyek penyiaran tersebut.
Majelis hakim juga menolak nota pembelaan penasehat hukum terdakwa, karena tidak beralasan hukum.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, Billy pun langsung bermusyawarah dengan tim penasehat hukumnya, apakah akan melakukan banding atau tidak
BACA JUGA: Keberatan Ditolak, Aulia Minta Penahanan Kota
Selang beberapa menit, Billy pun kembali ke kursi pesakitanSelanjutnya, Otto Hasibuan, penasehat hukum terdakwa menyatakan kalau pihaknya akan mengajukan banding"Sesuai hasil diskusi dengan klien kami, maka kami akan melakukan banding," kata Otto Hasibuan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya majelis hakim langkah apa yang akan ditempuh dengan akan dilakukannya banding oleh Billy,jaksa penuntut umum (JPU) Sarjono Turin menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir dulu.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelompok Palembang Tak Ragu Menembak
Redaktur : Tim Redaksi