JAKARTA - Kematian guru SMPN 11 Palembang Dago Simamora yang diduga ditembak oleh Ki Agus Muhammad Toni, terdakwa kasus teroris 'Kelompok Palembang' yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dituding sebagai bentuk aksi terorisme.
Saksi Nasrudin, polisi dari Polsek Sukarami Palembang mengungkap bahwa kematian Dago diduga karena diterjang pelor panas”Korban (Dago Simamora) dibawa ke rumah sakit
BACA JUGA: Kaltim Siap Tampung TKI yang Dipulangkan Malaysia
Ada dua proyektil yang mengenai tubuh korban, dari visum dokter ditemukan dua bekas tembakan,” beber penyelidik polisi itu di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (17/2).Menurut dia, berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) Mabes Polri yang sempat dibacanya, pembunuhan Dago diduga terkait aksi terorisme yang disinyalir dilakukan teroris kelompok Palembang
Dalam dakwaan JPU, aksi pembunuhan terhadap Dago diduga berawal karena pria itu (Dago) sempat 'mengejek' salah seorang murid perempuan mengenakan jilbab/kerudung
BACA JUGA: Kamis, BK DPR Periksa Menag
Lontaran kata itu sampai ke telinga Abdurahman Taib dkkBACA JUGA: DVSI Bawa DNA Rudi dan Dean
Disebut dalam dakwaan, Ki Agus M Toni bertugas melakukan penembakan terhadap Dago, ketika guru itu berada diatas motor membonceng anaknya di sebuah lorong sekitar Km 7 Palembang saat pulang sekolah.Untuk membuktikan dakwaannya terhadap para tersangka teroris jaringan 'Kelompok Palembang dan Kelompok Jawa', di depan majelis hakim Syamsudin dkk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang dkk dengan berkas terpisah kemarin menghadirkan sejumlah saksi dari masyarakat asal Sumatera Selatan dan kepolisian.
Selain Nasrudin (penyelidik di Polsek Sukarami), saksi lainnya ialah Munir Effendi (petugas keamanan di Ilir Timur I), Muhta/Muna Masa (45, warga Jl Pipa Sako Palembang/pemilik rumah kontrakan yang disewa oleh Fajar Taslim), Indra Nurahman (25, pegawai toko elektronik IB di Jl Beringin Janggut, 16 Ilir), Jamaludin (jaga malam yang mengaku kenal dengan Sugiarto dan Heri Purwanto), Sukarnawi (74, pensiunan PNS Kodam II/Sriwijaya/pemilik rumah kontrakan yang disewa Agustiawarman).
Saksi Muna mengutarakan bahwa rumahnya disewa oleh Fajar sebulan Rp50 ribuSewa itu baru berjalan empat bulan pada 2008Namun dia tak mengetahui aktifitas FajarHal yang sama disampaikan Sukarnawi, pensiunan Kodam II/Swj berusia 74 tahun itu menyewakan rumah kepada Agustiawarman untuk setahun sebesar Rp2,5 jutaDia mengetahui Agus sering ceramah dari isteri Agus yang bercadarNamun pemilik rumah di Jl Angkatan 66 Sekip Ujung Palembang itu tak mengetahui lebih jauh aktifitas Agus lainnya.
Indra Nurahman, pegawai toko 'IB' di Jl Beringin Janggut, Pasar 16 Ilir Palembang mengutarakan bahwa sejumlah barang bukti yang ditunjukkan di persidangan diakui juga dijual oleh toko merekaNamun dia tak mengetahui apakah barang-barang yang mirip itu dibeli oleh para tersangka teroris 'Kelompok Palembang'”Toko milik Pak Sundoko ini memiliki 13 karyawanSelain toko kami, ada sekitar lima toko lain yang menjual perangkat elektronik dan sparepart yang samaSiapa pun bisa membeli barang-barang ituTapi saya tidak tahu apakah barang-barang ini dibeli di toko kami atau bukan, saya juga tak mengenal mereka (para tersangka),” papar Indra usai melihat sejumlah barang bukti yang diperlihatkan JPU di depan hakim.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izzat Ngotot Minta Banding
Redaktur : Tim Redaksi