Keberatan Ditolak, Aulia Minta Penahanan Kota

Rabu, 18 Februari 2009 – 08:20 WIB
PUTUSAN SELA- Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, masih bisa tersenyum saat meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda putusan sela di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/2). Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS

JAKARTA – Aulia Tantowi Pohan tampaknya tak betah beralama-lama menghuni kamar tahananKemarin, di Pengadilan Tipikor, usai Ketua majelis hakim mengetukkan palu putusan sela, kuasa hukum besan Presiden SBY tersebut langsung meminta penahanan kota

BACA JUGA: Kelompok Palembang Tak Ragu Menembak



"Yang mulia tolong dipertimbangkan pengalihan status penahanan terdakwa menjadi penahanan kota," jelas Kuasa Hukum Aulia Pohan, OC Kaligis, Selasa (17/02)


Mendapat usulan itu, Ketua Majelis Hakim Kresna Menon tidak bisa langsung memberikan jawaban

BACA JUGA: Kaltim Siap Tampung TKI yang Dipulangkan Malaysia

"Kami tidak bisa menjawabnya sekarang
Majelis akan mempertimbangkannya terlebih dahulu," ungkap Mantan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi tersebut

BACA JUGA: Kamis, BK DPR Periksa Menag



Usai persidangan itu, OC Kaligis kembali menjelaskan alasan pengajuan penahanan kota untuk terdakwa korupsi dana Bank Indonesia (BI) senilai Rp 100 miliar ituMenurutnya, dengan menjadi tahanan kota, Aulia Pohan juga tidak akan kabur"Mau apa lagiSaya kira juga tidak bakal lari," ungkapnya.

Pengacara Aulia yang lain Amir Karyatin mengungkapkan bahwa penahanan kota tersebut karena kliennya ingin hidup di tengah-tengah keluarga"Siapapun hidup di tengah keluarga tentu lebih enak," katanya

Dalam persidangan kemarin, hakim menolak semua  keberatan (eksepsi) yang diajukan para kuasa hukum empat Deputi Gubernur bank sentral ituMenurut, hakim menilai surat dakwaan yang menjerat Aulia Cs tersebut layak  disidangkan.

Hakim berpendapat keberatan yang diajukan para kuasa hukum tersebut banyak yang memasuki pokok perkara"Keberatan kuasa hukum harus dikesampingkan karena masuk perkara dan pemeriksaan dilanjutkanSementara pemeriksaan belum dimulai," jelas hakim Masrurdin Chaniago

Hakim juga menilai bahwa BPK juga berhak melakukan audit keuangan terhadap Bank IndonesiaItu sesuai dengan UU BI, dimana bank sentral harus memberikan laporan keuangan kepada BPK

Dalam pemeriksaan perdana nanti, para JPU di bawah kendali Rudy Margono akan mendatangkan dua deputi gubernur yang lainMereka adalah mantan Gubernur  BI Burhanuddin Abdullah serta Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution

Sebelumnya, Aulia Pohan, Maman H Somantri, Bunbunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1)a subsider pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka  bersama-sama  Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah diduga menyetujui pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliarDana tersebut  digunakan untuk memberi bantuan hukum kepada sejumlah mantan pejabat BI dan deseminasi undang-undang BI(git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DVSI Bawa DNA Rudi dan Dean


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler