Fernando Mancini Meninggal Dunia di Jalan Soekarno – Hatta, Oh Ternyata

Rabu, 19 Juni 2019 – 08:39 WIB
Dua tersangka penganiayaan di Km 2, Jalan Soekarno-Hatta, Rabu pekan lalu tak bisa berkutik. Foto: BAIM/KALTIM POST

jpnn.com, BALIKPAPAN - Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan satu orang di Km 2, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kaltim, Rabu (12/6) dini hari lalu.

Rupanya aksi tersebut sudah disusun matang sebelum eksekusi dilakukan. Motifnya balas dendam. Dua tersangka, Rani Maulana (37) dan Surya Nata Kesuma (30), memang sudah menjadikan korban, Marco Fernando Mancini Singal (33) sebagai target.

BACA JUGA: Polisi: Mayat di Pasar Ambon Korban Pembunuhan

“Ini dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka,” terang Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta.

Dari hasil penyelidikan polisi, informasi diperoleh. Keribuatan berawal pada 4 Juni 2019, korban terlibat cekcok dengan tersangka Rani Maulana dan Surya Nata Kesuma di kawasan Lapangan Foni, Kebun Sayur, Balikpapan Barat. Diduga korban meminta duit, namun tidak diberikan Rani.

BACA JUGA: Duh Emosi karena Diklakson, Pria Ini Langsung Hajar Patria

Rani dipukul kemudian mengejar korban. “Namun, saat itu tak ketemu, korban kabur. Saat itulah duo tersangka diduga memiliki dendam ingin membalasnya lantas susun rencana, hingga akhirnya penganiayaan terjadi pada Rabu pekan lalu,” sebutnya.

BACA JUGA: Detik – detik Mengerikan Guru SD Ditembak Suami, Tepat di Kepala

BACA JUGA: Ini Motif Dua Tunawicara Habisi Nyawa Marco

Aksi tersebut begitu gampang diketahui polisi. Keduanya ditangkap dalam hitungan jam. Kejadian berlangsung sekira pukul 02.00 Wita. Sembilan jam kemudian, pelaku diringkus. Dari keterangan polisi, olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus keterangan saksi sangat mendukung pengungkapan itu.

Apalagi korban berhasil diidentifikasi sejak subuh. Termasuk tempat tinggalnya. Berawal dari identifikasi itu, tim gabungan Satreskrim Polres Balikpapan dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara mulai bekerja.

“Ada yang ke rumah keluarga korban, menggali informasi di tempat kejadian perkara (TKP), saksi dan lainnya,” kata perwira melati dua itu.

Dari keterangan yang dihimpun polisi selama pencarian, lokasi tersangka didapatkan. Karena mereka berprofesi sebagai juru parkir dan kerap bertemu petugas, khususnya petugas lapangan. Terduga pelaku Surya akhirnya diciduk di Jalan Klamono dan mengakui perbuatannya. Dia pun “bernyanyi”.

Saat menganiaya korban, dia bersama Rani. Mengetahui Surya diamankan, Rani akhirnya menyerahkan diri juga. Keduanya mengakui kesalahan. “Korban dan tersangka rupanya berteman dan satu komunitas tunarungu,” urainya.

Sebelumnya, korban yang mengendarai sepeda motor dari arah Muara Rapak hendak pulang. Kemudian dikuntit pelaku yang berboncengan. Saat di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet kemudian motornya ditendang hingga korban terjatuh dan terseret. Setelah jatuh, kedua pelaku kembali mendatangi korban kemudian memukul menggunakan besi ke arah kepala korban.

AKBP Wiwin Firta menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

“Karena ancamannya di atas lima tahun, penyidik Satreskrim Polres Balikpapan menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi kedua tersangka jalani proses pengadilan nanti,” pungkasnya. (aim/ypl/k16)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cucu Habisi Nenek Sendiri Lantaran Kesal Dituduh Mencuri Uang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler