Divonis 3,5 tahun Penjara, Prasetijo Utomo Terima Putusan Hakim

Rabu, 10 Maret 2021 – 17:01 WIB
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

jpnn.com - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadapnya atas dugaan menerima uang suap dari Djoko Tjandra.

"Menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3).

BACA JUGA: Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim menyebut Prasetijo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Cerita Butet Kartaredjasa saat Jokowi Tidak Berani Masuk ke Padepokannya

BACA JUGA: Jenderal Polisi Ini Divonis 3,5 Tahun Penjara

Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta.

Hakim memberatkan hukuman terhadap Prasetijo dengan pertimbangan terkait tindakannya yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

BACA JUGA: KPK Periksa Anak Buah Anies Terkait Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah

Prasetijo juga dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

BACA JUGA: Dewas KPK Minta Jokowi segera Tunjuk Pengganti Artidjo

"Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai lamanya pidana. Tuntutan JPU dinilai terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," tambah hakim Damis.

Prasetijo terbukti menerima 100 ribu dolar dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Majelis hakim menyebut Prasetijo punya peran penting signifikan menghapus status Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar pencarian orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA: Sah Jadi Dirut Baru BTN, Ini Target Haru Koesmahargyo dan Jajaran

Pihak JPU Kejaksaan Agung bakal meninjau ulang vonis majelis hakim terhadap Prasetijo selama 7 hari ke depan.(mcr6/antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssst, Petinggi Sriwijaya Air Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Asabri


Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler