KPK Periksa Anak Buah Anies Terkait Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah

Rabu, 10 Maret 2021 – 12:49 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengusut penyelewengan pengadaan tanah program Rumah DP Nol Rupiah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

Sejumlah pejabat BUMD DKI Jakarta, PT Pembangunan Sarana Jaya dipanggil penyidik KPK pada Rabu (10/3).

"Ada enam saksi yang dipanggil hari ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, KPK Sudah Lakukan Penggeledahan

Para saksi yang dipanggil adalah Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-suster CB Indonesia Fransiska Sri Kustini, Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2017-2020 Rachmat Taufik, Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2019-2020 Slamet Riyanto, dan calo tanah Minan bin Mamad.

Penyidik juga memeriksa Junior Manager Subdivisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya Asep Firdaus Risnandar, dan Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya I Gede Aldi Pradana.

BACA JUGA: Jokowi Menjamu Amien Rais di Istana, Ferdinand Berkomentar Begini

Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program Rumah DP Nol Rupiah yang menjadi andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup. Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada 2019," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (8/3).

BACA JUGA: Kabar Duka: Ibunda Sekjen PDI Perjuangan Hasto Meninggal Dunia

Walakin, Fikri masih enggan membeberkan detail kasus berikut tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah program tersebut.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Fikri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terkait pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dikabarkan juga, eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan menjadi tersangka dalam kasus ini.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler