jpnn.com - BATAM KOTA - Puwardi, terdakwa kasus pembunuhan seorang pekerja seks komersil (PSK) tak kuasa menahan tangis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/6). Ia menangis lantaran majelis hakim menjatuhkan hukuman padanya selama empat tahun penjara. Usai mendengar putusan tersebut, tersdakwa yang membunuh korban bernama, Kristin Handayani akan mengajukan banding.
"Saya akan banding. Saya akan tanya bagaimana caranya kepada penasehat hukum," kata Puwardi kepada Batam Pos usai sidang putusan tersebut.
BACA JUGA: Pesawat Batal Berangkat, Penumpang Citilink Banyak yang Kecewa
Menurut dia, hukuman majelis hakim tidaklah adil. Sebab selama ini ia tak pernah mengaku membunuh Kristin, wanita yang sudah menjadi kekasihnya selama enam bulan. Apalagi, selama ini Kristin telah membiayai hidupnya, karena belum dapat kerja.
"Saya tak mungkin membunuh, saya mencintai dia," terangnya.
BACA JUGA: Banyak Pejabat Kepri Diperiksa Lantaran Korupsi Politisi Partai Demokrat Ini
Bernard Uli Nababan, penasehat hukum Puwardi juga mengatakan hal yang samaaaa. Pihaknya tak menerima atas vonis hakim yang tidak mempertimbangkan pembelaan dari kliennya. Dimana klienya merasa tak pernah membunuh tapi dipaksa mengaku membunuh oleh polisi.
"Kami akan banding dalam waktu tujuh hari ini," tegas Bernard.
BACA JUGA: Polda Riau Musnahkan Sabu-sabu dengan Cara Dibuang ke Selokan
Sementara itu dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin hakim Budiman Sitorus didampingi hakim Arif Hakim dan Syahrial Harahap mengaku sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Aji Sastrio.
Dimana Puwardi terbukti bersalah membunuh Kristin yang saat itu berprofesi PSK Pokok Jengkol, Sagulung. Hal itu dapat disimpulkan dari keterangan saksi-saksi selama persidangan. Apalagi saksi polisi penangkap dan penyidik, meskipun terdakwa sempat membantah dan berbelit belit.
Menurut Budiman, fakta lainnya yang membuktikan Puwardi bersalah adalah adanya suara sepeda motor yang didengar beberapa saksi beberapa jam sebelum ditemukanya jasad tak bernyawa wanita berusia 36 tahun itu.
Selain itu, adanya bekas cakaran ditangan dan leher terdakwa, alas kasur korban tidak berantakan, serta ditemukan putung rokok Malboro yang biasa dihisap terdakwa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Karena itu terdakwa harus mempertangung jawabkan semua perbuatanya," kata Budiman.
Namun sebelum sidang, Budiman mengaku telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, serta tidak jujur. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan.
"Karena terbukti melanggar pasal 338, maka majelis hakim menghukum terdakwa dengan empat tahun penjara. Hal itu dikurangi dengan selama terdakwa ditahan," jelas Budiman.
Atas vonis itu, kata Budiman, baik jaksa maupun terdakwa berhak melakukan upaya hukum banding atau terima dalam waktu tujuh hari.
Diketahui, Kristin ditemukan tewas dengan lidah keluar beberapa bulan lalu di dalam kamar sewanya di daerah Pokok Jengkol. Kristin sempat disebut-sebut sebagai PSK terlaris di komplek tersebut. (she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadaan Bus Sekolah Bisa Manfaatkan Dana CSR
Redaktur : Tim Redaksi