Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Peluk Sang Ibunda, Sambil Bilang Begini

Selasa, 28 Juni 2022 – 20:40 WIB
Adam Deni memeluk ibundanya, Susiani seusai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Adam Deni langsung menghampiri ibu dan sang kekasih, begitu selesai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6).

Ibunda Adam Deni, Susiani dan kekasih, Elsya Rosana tampak setia menemaninya menjalani persidangan.

BACA JUGA: Dewi Perssik: Cerai, ya Hayo

Saat pegiat sosial media itu menghampiri, Susiani dan Elsya sontak berdiri. Adam Deni lantas memeluk ibundanya. Mereka pun bercipika-cipiki.

Tak banyak yang disampaikan oleh lelaki itu saat berpelukan dengan ibunda.

BACA JUGA: Bolehkah Mencicil Mandi Besar Saat Cuaca Dingin?

"Enggak apa-apa Ma," ujar Adam Deni seusai persidangan di PN Jakarta Utara.

Selanjutnya, dia menghampiri kekasihnya yang disambut dengan salaman.

BACA JUGA: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Laporan Ahmad Sahroni, Banding?

Adam Deni juga mengecup kening Elsya Rosana seraya memeluk kekasih hatinya itu.

Kemudian, mereka berjalan bersama-sama meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara telah membacakan vonis terhadap Adam Deni, Selasa (28/6).

Pembacaan putusan itu dilakukan untuk dua terdakwa terkait laporan Ahmad Sahroni, yakni Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.

Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun kepada kedua terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan," ujar majelis hakim dalam ruang persidangan.

Adam Deni dan terdakwa lainnya juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika tidak, keduanya harus menjalani masa tahanan tambahan.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," ucap majelis hakim. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler