Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus RS Ummi, Rizieq Ajukan Banding

Kamis, 24 Juni 2021 – 12:55 WIB
Habib Rizieq Shihab ajukan banding. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Syihab menyatakan keberatan dan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap perkara hasil tes usap Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi.

Berawal dari Hakim Ketua khadwanto yang telah rampung membacakan vonis terhadap terdakwa, maka Rizieq dipersilahkan sesuai haknya untuk bisa menerima maupun menolak putusan dengan mengajukan banding.

BACA JUGA: Simpatisan Habib Rizieq Terlibat Bentrok dengan Polisi, Lihat

Usai dibacakan vonis oleh ketua majelis hakim Khadwanto, Rizieq menolak dan menyatakan banding.

Dengan alasan bila keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangannya sebelumnya sempat ditolak kehadirannya oleh Rizieq, karena turut berprofesi selaku aparat kepolisian.

BACA JUGA: Ibu Muda Pulang, Putrinya Berlari Tanpa Busana, Ada Suami di Sofa

"Ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima. Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," lanjut Rizieq.

Senada dengan Rizieq, tim pengacara Rizieq yang diwakili Sugito Atmo Prawiro juga menolak putusan hakim. Mereka tidak menerima kliennya dijatuhi sanksi pidana empat tahun penjara.

BACA JUGA: Habib Rizieq Dikawal Barracuda Brimob, Suasana Tegang, Ada yang Membawa Anak Panah

"Kami dari penasehat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," kata Sugito.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Habib Rizieq dengan hukuman empat penjara atas perkara hasil tes usap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan vonisnya.

Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana 4 tahun penjara," tutur Khadwanto. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada yang Diamankan Jelang Sidang Vonis Habib Rizieq, Begini Situasi di PN Jaktim


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler