Ibu Muda Pulang, Putrinya Berlari Tanpa Busana, Ada Suami di Sofa

Rabu, 23 Juni 2021 – 10:31 WIB
YA, pelaku pencabulan anak tiri. Foto: dok radar sampit/prokal

jpnn.com, KOTAWARINGIN - Pria paruh baya berinisial YA (51) harus mendekam di tahanan Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

YA dilaporkan terkait tindak pencabulan terhadap tirinya yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: Warning! 8 Aplikasi Berbahaya di Hp Android, Buruan Hapus

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan perbuatan bejat YA dilakukan di rumah korban yang tidak lain adalah kediaman istrinya (ibu kandung korban).

Lanjut dia, YA telah melakukan perbuatan jahat terhadap korban lebih dari satu kali.

BACA JUGA: Xiaomi Kembangkan Teknologi Mengecas Baterai Ponsel Pakai Suara

”Saat ini pelaku sudah kami proses,” kata Zaldy, Senin (21/6).

Menurut dia, aksi pencabulan tersebut terjadi pada Senin (24/5) lalu.

BACA JUGA: Sopir Taksi Ini Bisa Hasilkan Duit Belasan Juta Hanya Duduk di Dalam Mobil

Saat itu, ibu korban berinisial ID (31) pulang ke rumah dan melihat anaknya lari ke toilet tanpa mengenakan celana saat sedang menonton televisi bersama suaminya (YA).

Merasa curiga, ID pun menanyakan apa yang terjadi dengan anaknya.

Namun, saat itu korban enggan menceritakannya. Keesokan harinya, ID memutuskan membawa anaknya ke Puskesmas Cempaga untuk diperiksa.

”Saat di Puskesmas, korban akhirnya mau mengaku kalau dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya,” beber Zaldy.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban tak pikir panjang langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan pun langsung memburu pelaku.

”Pelaku kami amankan di tempat kediaman istrinya tanpa perlawanan. Saat diamankan, dia telah mengakui dengan perbuatan cabulnya terhadap anak tirinya. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan,” pungkas Zaldy. (sir/fm/radarsampit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Istri Menikah Lagi, Herianto Cari Pelampiasan Nafsu, Biadab!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler