Perpanjangan Sultan HB X Tak Salahi UU

Rabu, 08 Oktober 2008 – 13:17 WIB
Mendagri Mardiyanto menyalami Sultan Hamengku Buwono X usai penyerahan Keppres perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY. Foto : Dok Puspen Depdagri
JAKARTA – Meski perpanjangan jabatan Gubernur tidak ada aturannya dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY tetap sahAlasannya, Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY sudah merupakan produk hukum yang sah.

"Dasar hukum yang paling pokok, pengangkatan gubernur adalah melalui Keppres," ujar Mardiyanto kepada wartawan di Depdagri pagi ini usai menyerahkan Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengku Buwono (HB) X sebagai Gubernur DIY diserahkan.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menambahkan, agar tidak terlalu salah dari segi UU mengingat masa jabatan kepala daerah hanya dua periode maka pemerintah menggunakan istilah perpanjangan dan bukan pengangkatan

BACA JUGA: Abu Soputan Tutupi Lima Kecamatan

Karenanya melalui Keppres Nomor 86/P Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008, Presiden memperpanjang jabatan Sultan HB X dan Pakualam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

"Dengan substansi ini, istilah perpanjangan itu dirasa yang paling pas
Dari sisi dasar hukum, sepanjang itu dikeluarkan oleh Presiden, ya sah-sah adanya

BACA JUGA: Jalur Sumbar-Riau Lumpuh Total

Inilah dasar pemikirannya, yang penting legitimasinya jelas wong yang mengeluarkan presiden," tandas Mardiyanto.

Tentang lamanya masa perpanjangan hingga tiga tahun bagi Sultan HB X sebagai Gubernur DIY, Mardiyanto menjelaskan, diharapkan dalam kurun waktu tiga tahun ke depan RUU Keistimewaan Jogja dapat segera dituntaskan
Mardiyanto menjanjikan pembahasan RUUK DIY akan menjadi prioritas Pemerintah.

"Saya telah sampaikan ke DPR untuk mempriorotaskan pembahasan dan penyiapan Undang-undang Keistimewaan Jogja dan tetap mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang selama ini berkembang untuk menyempurnakan bobot UU ini," tandasnya.

Yang pasti, sambung mantan Pangdam IV Diponegoro ini, dengan perpanjangan masa jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur dan Pakualam IX sebagai wakil gubernur maka tidak akan ada kekosongan penangungjawab pemerintahan di Jogja UU ini.

Pada kesempatan sama, Sultan HB X menegaskan, baik dirinya ataupun Pakualam IX mengaku dapat menerima keputusan pemerintah memperpanjang masa jabatan gubernur/wakil gubernur DIY selama tiga tahun tersebut

BACA JUGA: Bolos, 87 PNS Dipotong Gaji

"Kami berdua harus bisa mengantarkan aspirasi masyarakat DIY ke pemerintah lewat legislative, bagaimana sebaiknya kepentingan pemerintah dan masyarakar tentang bentuk UU kesitimewaan DIY itu," ulasnya(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinas Pemakaman Caplok Tanah Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler