Divonis 4,6 Tahun, Pelatih Golf Rudi Janji Introspeksi

Selasa, 29 April 2014 – 15:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Deviardi alias Ardi dihukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/4).

Pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu dinilai terbukti menerima uang dari beberapa pihak dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Dino Kecewa Banyak Anak Muda Apatis

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Hakim Ketua Matheus Samiadji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/4).

Selain itu, Ardi juga dikenai pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.

BACA JUGA: Inilah Aliran Duit Haram yang Diterima Rudi Rubiandini

Ardi dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan jadi perantara menerima suap bersama-sama Rudi semasa menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Ia disebut menyerahkan uang senilai SGD 200 ribu, USD 900 ribu kepada Rudi.

Uang itu diketahui berasal dari Direktur Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya yang diberikan atas permintaan Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan Kernel Oil Sigapura dan Fossus Energi untuk pengurusan tender.

BACA JUGA: Putusan Rudi Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim

Bukan hanya perantara penerima uang dari Widodo, Ardi juga terbukti dan sah menerima pemberian uang dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon senilai USD 522, 500.

Selain itu, Ardi juga membantu Rudi untuk menyamarkan, mengalikan dan menyembunyikan atau mengubah bentuk harta Rudi yang diketahui didapatkan dari tindak pidana.

Ardi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam memberikan keputusan majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang  meringankan adalah terdakwa dianggap membantu mengungkap kasus hukum lain, berlaku sopan selama persidangan, dan mengakui kesalahannya.

Menanggapi putusan, Ardi menerimanya dan tidak akan melakukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. "Saya menerima putusan itu. Saya jadikan ini untuk memperbaiki diri," tandas Ardi.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerhana Matahari Cincin Terlihat di Sebagian Wilayah Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler